Tegas! Rudenim Denpasar Deportasi 3 WNA Pelanggar Administrasi, Salah Satunya dari Malaysia

- 3 Maret 2023, 23:25 WIB
Rudenim Denpasar mendeportasi WNA asal Malaysia.
Rudenim Denpasar mendeportasi WNA asal Malaysia. /Kirania Hafshah/Dok. Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melakukan pendeportasian terhadap 3 Warga Negara Asing (WNA) yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian.

Proses tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Kamis 2 Maret 2023 lalu.

WNA pertama yang dideportasi oleh Rudenim Denpasar adalah Gregoryjit Singh Daljit Singh. Pria berkewargaanegara Malaysia itu dideportasi dengan penerbangan Batik Air tujuan Kuala Lumpur.

Tak ganya dideportasi, Gregoryjit juga dimasukkan dalam daftar penangkalan.

Baca Juga: Pria Asal Bandung Ditemukan Tewas dalam Kamar Kos, Jasadnya Dievakuasi Pakai Mobil Crane

Selain itu, ada dua WNA asal Nigeria Prince Valentine Ikoro dan Ebuka Martins Agwasi juga dideportasi Rudenim Denpasar karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

Prince Valentine Ikoro melanggar pasal 75 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sedangkan Ebuka Martins Agwasi melanggar pasal 78 ayat (3) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kedua WNA Nigeria tersebut dideportasi menggunakan pesawat Ethiophian Airways, serta telah diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga: BRI Liga 1: Babak Pertama, Persikabo 1973 Unggul Sementara atas Bali United

Halaman:

Editor: Kirania Hafshah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x