Kasus Penutupan Pintu LABHI di Denpasar, Istilah Premanisme Pemerasan Berlebihan, Begini Kata Kriminolog Unud

- 31 Juli 2023, 12:17 WIB
Dr Gde Made Swardhana.
Dr Gde Made Swardhana. /Dok Agustinus P

INDOBALINEWS - Kasus penutupan pintu kantor hukum Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) di kawasan Badak Agung belum lama ini mengundang komentar pakar hukum yang juga kriminolog.

Kriminolog Universitas Udayana, Dr. Gde Made Swardhana mengaku prihatin dengan berkembangnya opini yang tidak tepat di sejumlah media massa terkait kasus Badak Agung Denpasar.

”Berdasar latar belakang masalahnya, tindakan yang dilakukan pengembang di Badak Agung bukan penyegelan, tapi lebih kepada shock teraphy untuk pihak kedua yang belum memenuhi kewajibannya. Jaadi terlalu berlebihan kalau tindakan itu disebut penyegelan, mengerahkan premanisme dan pemerasan,” kata Gde Made Swardhana kepada wartawan di Denpasar, Sabtu 29 Juli 2023.

Baca Juga: ITIF Digelar Perdana Bahas Tantangan Penerapan Investasi Hijau

Menurutnya, berdasar latar belakang, kasus Badak Agung dilatari perjanjian antar dua pihak.

Yaitu pihak pertama yang diwakili Ida Tojokorda Ngurah Jambe Pemecutan (alm) dan Made Suardana SH, selaku pihak kedua. Dalam perjanjian itu pihak kedua yang diberi tugas memecah lahan di Badak Agung yang merupakan Laba Pura Merajan Satria seluas 12 hektar yang sudah dimohonkan sertifikat oleh almarhum, Tjokorda Ngurah Mayun Samirana (sebelum jadi raja) pada tahun 1991 terdiri dari 32 sertifikat.

Baca Juga: Investor Didorong Perbanyak Tanam Modal di Sektor Pariwisata Indonesia

Pihak kedua bahkan sudah diberi ”hadiah” berupa lahan seluas 3 are lebih yang kemudian dibangun kantor hukum diatas lahan tersebut.

Namun sampai kasus terjadi pihak kedua tak merealisasikan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam perjanjian.

Dia menganalisa, berdasar fakta lapangan, dalam penutupan pintu itu tidak ada tanda segel, juga tidak ada police line. Sehingga dipastikan pihak pengembang Badak Agung tidak melakukan penyegelan sebagaimana dituduhkan.

Baca Juga: WNA India Tewas Terseret Arus di Diamond Beach Nusa Penida

“Yang boleh melakukan penyegelan hanya pihak yang berwenang atas izin pengadilan negeri,” ujarnya.

Gde Swardhana menyebut telah memberikan pendapat selaku ahli di penyidik Polresta Denpasar terkait laporan Made Suardana dengan tuduhan merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana pasal 335 KUHP.

Berkembang opini terkait tuduhan pemerasan yang menurutnya hal itu tidak mungkin dilakukan oleh warga Puri.

Baca Juga: Bekerja Non Prosedural, Imigrasi Ngurah Rai Batalkan Keberangkatan 3 WNI, Ternyata Ikut Grup 'Jual Ginjal'

”Saya kira, mengaitkan kasus ini terlalu berlebihan oleh pihak pelapor. Bahwa yang saya pahami dari kronologis masalah, pihak kedua ini ada membeli tanah seluas 6 are (bukan di subjek yang dilaporkan), namun kewajiban bayarnya belum dilunasi, sehingga wajar pihak pertama untuk menagih haknya,” ujarnya.

Ia juga menyanyangkan, penagihan itu dikaitkan dengan biaya pelebon almrahum Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan belum lama ini.

”Saya kira jauh panggang dari api lah. Kalau pelebon Ida Tojokorda tak perlu menagih dana tanah.  Itu (pelebon) sudah selesai,”katanya menjelaskan tak ada indikasi premanisme kasus tersebut. Parameternya kata dia, karena tak ada ancaman dan perusakan. Apalagi pihak pengembang sudah menegaskan bahwa yang melakukan penutupan pintu adalah karyawan yang bekerjadi kawasan Badak Agung.

Baca Juga: Seorang Anggota Polisi Tewas Ditembak di Rusun Polri, Diduga Pelaku Seniornya Sendiri

Meski begitu ia menghimbau para pihak untuk duduk bersama menemukan win-win solution dengan landasan keadilan restoratif.  ”Inisiatifnya boleh dari siapa saja dalam perkara ini karena tujuannya untuk menyelesaikan masalah,” tandasnya.***

 

 

 

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah