HP Boleh Nemu di Jalan, Disimpan di Rumah 2 Hari, Nengah Kena Pasal 362 KUHP

- 14 Agustus 2023, 22:25 WIB
Tersangka Nengah dihadirkan dalam riis penangkapan oleh Polsek Denpasar Timur Senin 14 Agustus 2023.
Tersangka Nengah dihadirkan dalam riis penangkapan oleh Polsek Denpasar Timur Senin 14 Agustus 2023. /Dok Humas Polresta Denpasar

INDOBALINEWS - Hati-hati jika menemukan barang milik orang lain di jalan, sebaiknya segera diserahkan ke pihak yang berwenang untuk dicari pemiliknya.

Sebab jika berlama-lama, bisa saja niat jahat untuk memiliki barang yang bukan hak diri sendiri akan muncul dan akan berakhir di penjara.

Seperti nasib yang menimpa Nengah, pria 33 tahun warga Karangasem ini awalnya menemukan HP yang terjatuh di jalan. Setelah 2 hari disimpan di rumah, ia malah membuang Simcard HP dan menggantinya dengan yang baru.

Baca Juga: Usai 2 Jam Terbang dari Sydney, Malaysia Airlines Putar Balik, Ini Penyebabnya

Menurut Kadiv Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi modus operandi tersangka mengambil Handphone milik korban yang terjatuh di jalan selanjutnya dimatikan dan mengambil uang tunai yang berada di case Handphone.

"Atas kejadian tersebut diatas korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.866.000,- (empat juta delapan ratus enam puluh enam enam ribu rupiah) dan tersangka dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 ( lima ) tahun," ujar Ketut Sukadi dalam pernyataan resminya Senin 14 Agustus 2023.

Baca Juga: Ketut Pura Pura Cari Wifi di Indomaret, Pas Sepi Lanjut Bobol Salon Sebelah, Terancam 9 Tahun Penjara

Lebih lanjut dijelaskan kronologis kejadian tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka pada Minggu 9 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WITA bertempat di Jl Trengguli Gg. VI No. 19 Kel. Penatih, Denpasar Timur.

Saat itu korban sedang keluar rumah untuk membeli keperluan anak menggunakan kendaraan sepeda motor dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo Reno 6 warna Hitam  ditaruh di dashbord sepeda motor.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x