Aktivis Mahasiswa Anggap Dumas Penyegelan Kantor Hukum Lecehkan Puri, Minta Tak Intervensi Kerja Polisi

- 19 Agustus 2023, 20:12 WIB
Ilustrasi: Penyegelan
Ilustrasi: Penyegelan /

 

 

INDOBALINEWS - Adanya desakan untuk meningkatkan pengaduan masyarakat (dumas) menjadi laporan polisi terkait penutupan Kantor Hukum LABHI Bali di Blok C1 kawasan Badak Agung Denpasar, mendapat tanggapan kalangan aktivisi mahasiswa.

Aktivis Mahasiswa Undiksha Singaraja, Putu Esa Purwita, menilai desakan agar kasus dumas menjadi laporan polisi terlalu mengada-ada.

Sebab menurut Esa, kerja polisi bersifat mandiri alias tak dapat diintervensi dari luar.
”Kita tahu kerja polisi itu bersifat mandiri dan profesional, justru menjadi tanda tanya jika diintervensi dari luar. Kepolisian tentunya mengatensi kasus Badak Agung ini secara matang, tidak tergesa-gesa sehingga tak terjebak penggiringan opini,” kata Esa yang juga Ketua PD KMHDI Bali, ini kepada awak media Rabu 16 Agustus 2023.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Bikin Ngakak, Dapat Sepeda dari Presiden Komentarnya: 'di Luar Prakiraan BMKG'

Sepengetahuannya selaku aktivis mahasiswa, tindakan penyegelan hanya dapat dilakukan atas perintah pengadilan. Sebaliknya jika tak ada perintah pengadilan, maka menjadi sumir tuduhan yang dimaksud.

”Apalagi saya baca di media massa dalam penutupan itu tak ada tanda segel, hanya ditutup dengan triplek. Menurut saya hal seperti itu bukanlah penyegelan,” kata Esa.

Termasuk kata dia, adanya unsur dan tuduhan premanisme dalam kasus tersebut, sepanjang bisa dibuktikan sah-sah saja secara hukum. ”Polisi disini punya domain, apakah yang dituduhkan memenuhi unsur, misalnya adanya pengancaman dan tindakan kekerasan dan lainnya silakan saja dibuktikan,” katanya.

Baca Juga: Begini Manfaat Menulis Jurnal untuk Menjaga 'Mental Health'

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x