Sementara, salah satu tim kuasa hukum Erwin Siregar juga mengatakan, bahwa rekontruksi yang dilakukan cukup berjalan dengan baik dan para kliennya semuanya kooperatif.
Baca Juga: Demo Partai Buruh dan KSPI di Gedung MK Dikawal 6000 Personil Gabungan Polri TNI
"Saya rasa ini merupakan salah satu pertimbangan buat Bapak Kapolda untuk memberikan penangguhan penahanan kepada klien kami. Karena apa? demi kemanusiaan suka atau tidak suka, ini seyogyanya dijalankan," ujarnya.
Pihaknya juga menyatakan, apabila permohonan penangguhan kliennya disetujui maka akan menjamin untuk para kliennya tidak mengulangi perbuatan yang sama lagi.
"Artinya kami seluruh penasihat hukum di sini, apabila permohonan kami bisa disetujui Bapak Kapolda, kami siap untuk menjamin dan kami siap untuk ditangkap dan ditahan kalau penangguhan penahanan itu dilaksanakan," ujarnya.
"Kami menjamin mereka tidak akan mengulangi perbuatan seperti yang disangkakan oleh pihak kepolisian. Dan itu ternyata hari ini terbukti, mereka sangat-sangat kooperatif," ujar Erwin.
Baca Juga: Lagi Bali Geger, Video Viral Bule Telanjang Meditasi di Area Pura
Sebelumnya, sebanyak 16 tersangka kasus pengerusakan Detiga Neano Resort, di Desa Bugbug, Kabupaten Karangasem, Bali, menjalani rekontruksi di Mapolda Bali, pada Senin 2 Oktober 2023.
Dari 16 tersangka tersebut, 11 diantaranya adalah laki-laki dan 5 lainnya adalah perempuan. Dalam rekontruksi tersebut para tersangka memperagakan aksi pengerusakan dan pembakaran di vila atau resort di Detiga Neano di Desa Bugbug, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Selasa (12/9) lalu.
"Kita melakukan rekontruksi bersama tim kejaksaan (Kejati Bali) yang menangani perkara ini. Terkait dengan kasus yang terjadi di vila atau resort Detiga Neano," kata
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto.