Dibuntuti Polisi, Security Restoran di Bali Diciduk saat Ambil Sabu di Bawah Tiang Listrik

- 7 November 2023, 14:02 WIB
Pelaku saat diamankan di Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa 7 November 2023.
Pelaku saat diamankan di Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa 7 November 2023. /Dok Muamar

Saat berada di TKP, pelaku menunjukkan gelagat mencurigakan yang pada akhirnya petugas langsung menangkap dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan sebuah bungkusan di bawah tiang listrik dan satu pembungkus bekas rokok yang di dalamnya terdapat potongan pipet berwarna hitam kemudian di dalamnya berisi satu plastik klip berisi kristal bening yang merupakan sabu.

Baca Juga: Warga Denpasar Dievakuasi karena Terjatuh dari Tebing di Jimbaran Saat Bawa Anjing Peliharaan

“Saat ditanya petugas, pelaku mengakui kalau bungkusan tersebut adalah miliknya, ia juga mengatakan barang tersebut dibeli seharga Rp 350.000,” imbuhnya

Dalam pengakuannya juga, pelaku mulai mengkonsumsi narkoba sejak tahun 2019 yang berawal dari ajakan seorang temannya hingga keterusan sampai dengan sekarang.

"Saat ini pelaku sudah sudah ditahan dan di tempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai," ujarnya.

Baca Juga: 5 Alasan Mikasa Ackerman Dicintai Penggemar Attack on Titan

Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang - undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah