Valerio Tocci meminta istrinya Fanni Christie untuk mendirikan PT Indo Bhali Makmurjaya dalam melakukan pembangunan Apartemen DVM. Menariknya, bahwa saat itu alasan dari memakai nama Indonesia atau Fanni, karena alasan hanya meminjam nama dengan alasan bahwa WNA tidak dapat menjadi pemegang saham di Perusahaan Indonesia yang bergerak dalam bidang perhotelan.
Dan sejatinya, ialah dengan kesepakatan bahwa PT Indo Bhali Makmurjaya akan diubah menjadi PT Penanaman Modal Asing (PT PMA) setelah Apartemen DVM beroperasi dan menjadikan Luca Simioni, Arturo Barone dan Thomas Huber sebagai pemegang saham PT Indo Bhali Makmurjaya.
“Ketiga investor atau klien kami sepakat untuk berinvestasi dalam membangun dan mengelola Apartemen DVM dengan menandatangani Perjanjian Kerjasama,” ujarnya.
Baca Juga: Membongkar Tren Teknologi oleh Nokia Technology Strategy 2030
Dan perjanjian itu, Luca Simioni memberikan uang USD 1,840,000 (44.11% saham),
Arturo Barone USD 950,000 (22.78%), Thomas Huber USD 500,000 (11.99%) dan Valerio Tocci : USD 881,067 (21.12%).
Sayangnya, Valerio Tocci tidak pernah menyetorkan uangnya. Bahkan, karena dia yang berada di Indonesia dan menawarkan proyek DVM, maka para pihak sepakat untuk memberikan dia saham.
Ketika berjalan, setelah uang terkumpul maka dibuatlah perusahaan oleh Fanni Lauren Christi yakni PT Indo Bhali Jaya. Dan terlapor sebagai Direktur serta pemegang saham 95 persen. Pada praktiknya, tidak pernah menyetorkan uang atau dana untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan Apartemen DVM tersebut.
Baca Juga: Transfer Pemain Liga 1: Arema FC Incar Eks Stiker Timnas Kolombia, Punya Nilai Pasar Rp 7,82 Miliar
Maka dari itu terlapor Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Fanni bersama Suaminya Valerio Tocci WN Italia diduga telah melakukan perbuatan yang merugikan para investor asing di Indonesia. Yaitu melalui proyek pembangunan dan pengelolaan apartemen DVM tersebut.