Begini Kronologi Kasus Dugaan Penggelapan Rp167 M oleh Puteri Indonesia Persahabatan 2002

- 15 November 2023, 11:30 WIB
 Erdia Christina (tengah) bersama para WNA yang melaporkan Puteri Indonesia Persahabatan 2002 atas dugaan kasus penggelapan, saat di Polda Bali Rabu 15 November 2023.
Erdia Christina (tengah) bersama para WNA yang melaporkan Puteri Indonesia Persahabatan 2002 atas dugaan kasus penggelapan, saat di Polda Bali Rabu 15 November 2023. /Dok Agung

Dimana, kepemilikan Apartemen The Double View Mansion Fanni tidak pernah disampaikan bahwa ia dan suaminya selama ini bersama-sama dalam mengelola Apartemen The DVM di Bali. Fanni selalu mengaku bahwa Apartemen DVM tersebut adalah miliknya. Parahnya, tidak pernah menjelaskan darimana asal-usul dana atau uang yang dia peroleh untuk membangun Apartemen DVM tersebut.

“Padahal teman-teman, ada kesepakatan dan dokumen-dokumen yang ditandatangani oleh para investor asing (Luca Simioni, Arturo Barone, Thomas Huber dan Valerio Tocci), Fanni Lauren Christie dan PT Indo Bhali Makmurjaya bukan sebagai salah satu pihak investor pembangunan Apartemen DVM, namun namanya hanya digunakan mengelola Apartemen DVM atas permintaan dan/atau rekomendasi dari Suaminya,” paparnya.

Baca Juga: Piala Dunia U17: Motivasi Bima Sakti Bawa Timnas Indonesia Samakan Kedudukan Kontra Panama

Nah, gelagat adanya tindak penggelapan sendiri, dimulai dari pembangunan Apartemen DVM selesai. Terlapor Fanni dengan suaminya melakukan pengelolaan Apartemen DVM secara sepihak tanpa melibatkan 3 Investor Asing lainnya.

Di sisi lain, itu ada janji bahwa PT Indo Bhali Makmurjaya akan diubah dari PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PMN) menjadi PT Penanaman Modal Asing (PMA). Namun, yang terjadi adalah setelah pembangunan Apartemen DVM selesai terlapor Fanni Lauren Christie dan Valerio Tocci menolak untuk merubah status PT Indo Bhali Makmurjaya.

“Makanya perbuatan yang dilakukan oleh terlapor dan suaminya yang juga dalam hal ini kami laporkan juga, sangat-lah merugikan klien kami (investor),” tegasnya.

Baca Juga: Residivis Asal Blitar Didor, Biasa Curi Barang Milik Keluarga Pasien di Rumah Sakit Sanglah

Menurut Erdia, kasus sengketa kepemilikan Apartemen DVM telah diputus oleh Mahkamah Agung RI yang telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui Putusan Nomor 2546 K/PDT/2022 tanggal 24 Agustus 2022.

Dimana pada pokoknya PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci secara bersama-sama dihukum untuk membayar sejumlah uang sebesar USD 7,095,680 kepada Luca Simioni, Arturo Barone dan Thomas Huber selaku investor.

Bahkan Pengadilan Negeri Denpasar telah mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor 469/Pdt.G/2021/PN.Dps Jo. Nomor 6/EKS/2023/PN.Dps tanggal 27 Februari 2023 dan Berita Acara Eksekusi Nomor 469/Pdt.G/2021/PN.Dps Jo. Nomor 6/EKS/2023/PN.Dps 16 Maret 2023 atas 25 Unit Apartemen DVM berserta fasilitas-fasilitasnya. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah