TKA Asal China Diperiksa dan Diusir, Tetap Masuk dan Kerja di PLTU, Bupati Nagan Raya Aceh Resah

- 19 September 2020, 12:01 WIB
Contoh TKA China masuk ke Pulau Bintan untuk membangun PLTA.
Contoh TKA China masuk ke Pulau Bintan untuk membangun PLTA. /ANTARA/Nikolas Panama

INDOBALINEWS - Bupati Nagan Raya Aceh, HM Jamin Idham mengungkapkan, sudah dua gelombang tambahan kedatangan puluhan TKA Cina sebagai pekerja di proyek PLTU 3-4 Nagan Raya.

"Pernah terjadi pengusiran dan pemeriksaan tidak lengkap dokumen, namun entah bagaimana TKA itu tetap masuk PLTU dan sudah bekerja," ujar Jamin Idham.

Bupati Nagan Raya itu mendesak pemerintah pusat menghentikan pengiriman Tenaga Kerja Asing (TKA) dari China untuk alasan mempercepat penyelesaian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 di Nagan Raya.

Baca Juga: Arief Poyuono: Ada Menteri yang Mau Berkhianat, Cari Kesempatan, Agar Bisa Ambil Alih Kekuasaan!

Dalam keterangan tertulis kepada RRI.co.id, Jumat (18/9), Bupati Jamin Idham mohon kepada pemerintah pusat, "Diharapkan dilakukan Penundaan Penerbitan RPTKA dan Notifikasi bagi Tenaga Kerja Asing yang akan bekerja di lingkungan PLTU 3 dan 4 Kabupaten Nagan Raya”. 

Dijelaskan pula bahwa, Pemkab Nagan Raya telah menerbitkan surat Bupati Nagan Raya Nomor: 560/ 321 / 2020 pada tanggal 14 September 2020 tentang penundaan penerbitan RPTKA dan Notifikasi bagi TKA dalam 3 poin.

Baca Juga: Bansos KK Non PKH Cair Bulan Ini, Cek Secara Online

Pada poin pertama, dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh bahwa TKA yang bekerja di Aceh harus memperoleh izin dan pemberi kerja membuat RPTKA yang disahkan Instansi Pemerintah Aceh.

Poin kedua, temuan ditindaklanjuti Tim Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja Republik Indonesia dan Pengawas Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh.

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x