TKA Asal China Diperiksa dan Diusir, Tetap Masuk dan Kerja di PLTU, Bupati Nagan Raya Aceh Resah

- 19 September 2020, 12:01 WIB
Contoh TKA China masuk ke Pulau Bintan untuk membangun PLTA.
Contoh TKA China masuk ke Pulau Bintan untuk membangun PLTA. /ANTARA/Nikolas Panama

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tak Kunjung Cair? Lapor secara Online!

Diketahui, para TKA yang bekerja dilingkungan PLTU 3 dan 4 Kabupaten Nagan Raya, tidak memiliki tenaga kerja pendamping sehingga hal ini bertentangan dengan Ketentuan Pasal 45 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Apalagi, status Kabupaten Nagan Raya telah ditetapkan sebagai Zona Merah Pandemi Covid-19 dengan jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 per tanggal 14 September 2020 sebanyak 65 orang, dengan angka kematian sebanyak 7 orang.

Baca Juga: Fahri Hamzah : Ahok dan Erick Sama-sama ‘Nyasar’, bagai Metromini Salah Jurusan

"Itu adalah isi surat permintaan penundaan penerbitan RPTKA dan Notifikasi bagi TKA proyek PLTU 3-4 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham,SE. Bupati Minta Kemnaker RI Tunda Penerbitan RPTKA dan Notifikasi TKA di Nagan Raya," pungkasnya. 

Oleh karena itu, Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham  sekali lagi meminta, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja menunda penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di kawasan PLTU unit 3-4.(***)



Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x