INDOBALINEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan perkara ke persidangan, tanpa menindaklanjuti keterlibatan nama-nama yang dilaporkan MAKI tersebut.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan siap menyelidiki nama-nama lain yang diduga terlibat dalam kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Nama-nama lain itu dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke komisi antirasuah, Jumat (18/9) kemarin.
Baca Juga: Dentuman Misterius di Jakarta Terkuak, Bukan Ledakan Gedung atau Gempa
Lewat pesan singkatnya, Nawawi menyampaikan peluang terbuka bagi KPK untuk menyelidiki dan mencari bukti keterlibatan nama-nama yang disampaikan MAKI dalam kasus Jaksa Pinangki.
"Insya Allah karena berkas jaksa P telah dilimpahkan ke persidangan, maka terbuka bagi KPK untuk memulai penyelidikan pada nama-nama yang disampaikan MAKI sepanjang memang didukung bukti yang cukup untuk itu," ujar Nawawi lewat pesan singkat, Sabtu (19/9).
Yang dijadikan dasar bagi KPK , menurut Nawawi, untuk membuka penyelidikan sendiri adalah Pasal 10A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, seperti yang dirilis dari wartaekonomi.
"Yaitu jika ada laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti maka KPK dapat langsung mengambil alih dan menindaklanjutinya sendiri," imbuhnya.