Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 113 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar.(***)