Wadauww, 2 Pria Kompak Usaha Home Industry Sabu-Sabu

- 23 September 2020, 13:58 WIB
2 pria membuat sabu-sabu  sebagai industri rumahan, berhasil diringkus kepolisian Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara
2 pria membuat sabu-sabu sebagai industri rumahan, berhasil diringkus kepolisian Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara /tim indobalinews8/antara

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 113 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar.(***)

 

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x