Selanjutnya pada pukul 21.30 wita pelaku AH berhasil diamankan di sebuah proyek di jalan apit yeh Banjar Kangin Sempidi. Selanjutnya tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi melakukan pengembangan ke Desa Sumberbulus, Kecamatan Kaliputuh, Kabupaten Jember - Jawa Timur untuk mencari barang bukti. Kemudian ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke mako polsek Mengwi guna penanganan lebih lanjut.
"Dari Hasil interogasi ketiga pelaku mengakui perbuatannya secara bersama -sama telah melakukan pencurian 1 unit SPM Yamaha NMax warna hitam DK 6607 PS di TKP tersebut pada hari rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 03.30 wita. Pelaku kami persangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP," kata Kompol Ketut Adnyana.
Baca Juga: Ini Komentar Tito Karnavian Soal 'Dirty Vote' yang Menyebut Namanya
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti diantaranya 1 unit Sepeda motor Yamaha NMax DK 6607 PS warna hitam, 1 pasang plat dengan no. pol DK 6607 PS, 1 pasang spion, 1 buah visor NMax, 1 unit sepeda motor Honda Vario Techno 125 no. pol P 4594 UJ warna hitam, 1 unit Sepeda motor Yamaha Jupiter no. pol P 3646 ZA warna oranye -hitam. ***