INDOBALINEWS - Beralasan tak punya uang untuk membayar rental mobil yang dipakainya Putu Hargadi nekat gasak barang-barang di tempat kerjanya sendiri di sebuah villa di Pecatu Kuta Selatan Badung Bali.
Selain 13 tabung gas 3 kg, ia juga mengambil Samsung Tab A7 Lite Warna Hitam Tanpa Sim Card, PS Xbox Series X Warna Hitam beserta stik dan sound Speaker aktif merek (JBL)
Menurut Kapolsek Kuta Selatan Kompol Tri Jko Widiyanto tersangka yang ditangkap atas laporan Putu Winda terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga: Serba Serbi Ramadhan: Ngabuburit di Sirkuit Mandalika Lombok dengan Sensasi Berbeda
"Pelaku yang diduga melakukan aksinya sendirian mengambil barang pada malam hari dengan masuk area pekarangan villa sehingga korban menderita kerugian sekitar Rp22.700.000," ujar Kapolsek dalam rilis pengungkapan kasus Mapolsek Kuta Selatan Nusa Dua Kamis 28 Maret 2024.
Lebih lanjut Kaposek juga menjelaskan kronologi kejadian di hari Sabtu 2 Maret 2024 pukul 08.40 Wita, staff di TKP mengetahui tabung gas sebanyak 15 buah tidak ada di depan dapur.
Kemudian staff mengghubungi pelapor Putu Windan yang akhirnya menyarankan meriksa barang lain, kemudian pelapor datang ke lokasi untuk memastikan informasi dari staf tersebut.
Baca Juga: Liga 1: Bojan Hodak 'Sakit Gigi', Persib Bandung Krisis Pemain Jelang Duel Lawan Bhayangkara FC