Rudi Hartono, Buruh di Bali Ditangkap di Pabrik Tahu

- 23 Oktober 2020, 21:57 WIB
Rudi Hartono akhirnya ditangkap Polsek Abiansemal Badung dalam kasus curanmor Jumat 23 Oktober 2020
Rudi Hartono akhirnya ditangkap Polsek Abiansemal Badung dalam kasus curanmor Jumat 23 Oktober 2020 /Dok Polsek Abiansemal Badung

INDOBALINEWS - Tim Opsnal Polsek Abiansemal, Polres Badung beberapa hari terakhir memburu seorang buruh, Rudi Hartono berusia 21 tahun. Aparat kepolisian bahkan mencari hingga ke wilayah Tabanan dan Jembrana, Bali.

Menurut Kapolsek Abiansemal Kompol Drs. I Made Suparta, akhirnya Rudi yang terlibat kasus curanmor berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya pada Jumat 23 Oktober 2020. Ia bersembunyi di Jalan Raya Antasura Gang Madri, Denpasar.

Baca Juga: Dibawakan Roti Cucu, Sang Kakek Malah Sudah Gantung Diri

"Pelaku ini buruh dan ditangkap di tempat usaha tahu di wilayah Denpasar," tegas Kapolsek Abiansemal Kompol Drs. I Made Suparta.

Ditambahkan juga oleh Kapolsek bahwa Rudi selama ini dicari karena terlibat pencurian kendaraan bermotor milik Ali Al Haqqi , 25 tahun  yang kos di Banjar Desa Angantaka, Badung.

Baca Juga: Bunuh Diri, Kadus di Bali Tulis Wasiat di FB

Menurut Kompol Suparta, pada 26 Juli 2019 lalu sekitar pukul 03.00 Wita korban pulang dari rapat di Mengwi. Setibanya di kos, korban memarkir sepeda motornya di garasi. Keesokan paginya korban bangun. Saat hendak berangkat kerja, korban kaget karena motornya hilang. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Abiansemal. "Korban lupa mengambil kunci motornya dan langsung masuk kamar," ujarnya.

Baca Juga: Bikin Jalur Tikus Kabur dari Lapas, Terpidana Mati Narkoba Bunuh Diri di Hutan

Setelah menerima laporan itu, Tim Opsnal Polsek Abiansemal dipimpin Kanitreskrim Iptu I Wayan Widastra, SH melakukan penyelidikan. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan olah TKP, pelaku adalah Rudi asal NTB. Selanjutnya polisi melakukan pengejaran ke Tabanan, Jembrana dan Denpasar.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x