Vanessa Angel Divonis Tiga Bulan Penjara Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat

- 5 November 2020, 19:13 WIB
Vanessa Angel divonis 3 bulan.
Vanessa Angel divonis 3 bulan. //ANTARA

INDOBALINEWS - Sidang atas kasus kepemilikan psikotropika xanax secara ilegal oleh Vanessa Angel dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada hari ini, Kamis (5/11)

Majelis hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Vanessa Angel.

Sebelumnya Vanessa Angel dituntut hukuman enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga: Buat SIM Internasional Lewat Online, Simak Panduan Berikut

Hakim Ketua Setyanto Hermawan mengetuk palu setelah membacakan putusannya.

“Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Adzania dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda Rp 10 juta subsider satu bulan,” ucap Hermawan.

Putusan hakim tersebut lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Pilpres Amerika Serikat, Joe Biden PD Yakin Menang

Atas putusan tersebut, maka masa tahanan Vanessa akan dikurangi dari masa penahanan yang dimulai sejak 9 April 2020 oleh Polres Metro Jakarta Barat, hingga masa penahanannya selama berstatus sebagai tahanan kota.

Masa tahanan kota selama lima hari dikonversikan sebagai masa tahanan satu hari di dalam penjara. Dan barang bukti berupa pil psikotropika xanax akan disita untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Vabiotech Vietnam Mulai Uji Vaksin Covid-19 Pada Monyet

Setelah mendengar putusan tersebut Vanessa menjawab masih menimbang untuk menerima atau banding ke Pengadilan Tinggi.

“Pikir-pikir dulu Yang Mulia,” ujar Vanessa, seperti yang dirilis indobalinews dari antara.

Dasar tuntutan terhadap Vanessa oleh Jaksa Penuntut, dinyatakan bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.

Baca Juga: Liga Champions, Juventus Pukul Telak Ferencravos 4-1

Vanessa dinilai melanggar pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 49 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam lampiran Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Hal yang memberatkan tuntutan Vanessa Angel yaitu perbuatannya ini tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan psikotropika.

Selain itu Vanessa juga sudah pernah dihukum atas kasus pidana lainnya.

Baca Juga: Lagi!, Jebakan Tikus Disawah Kembali Makan Korban, Ini Legal Atau Tidak?

Sementara alasan yang meringankan Vanessa adalah dia seorang ibu dengan anak berumur tiga bulan yang masih membutuhkan air susu ibu (ASI) eksklusif serta kasih sayang dan pendampingan.

Sebelum persidangan Vanessa sempat mengaku tak mau berpisah dengan anaknya yang masih bayi meski menghadapi tuntutan enam bulan penjara.

“Saya cuma bisa berdoa, semoga aku dan anak aku tidak dipisahkan. Bagaimanapun aku seorang ibu,” ujar Vanessa.(***)



Editor: Rudolf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x