Karena dalam eksepsinya, Napoleon menyatakan tuduhan yang ada memang didasari rencana untuk menzaliminya, seperti yang dirilis indobalinews dari antara.
“Kesempatan ini kami tunggu untuk menyampaikan apa yang di eksepsi, tuduhan penerimaan uang saya siap untuk dibuktikan didasari rencana untuk menzalimi kami sebagai pejabat negara,”ujar Napoleon.
Baca Juga: Ucapan Selamat Presiden Jokowi Untuk Biden di IG Dibanjiri Komentar Lucu Netizen
Pengacara Napoleon, Sastrawan, mengatakan dalam pembelaannya, bahwasanya tidak ada keterangan saksi yang termuat di dalam keseluruhan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Djoko Tjandra, yang menerangkan keterlibatan langsung maupun tidak langsung dari Napoleon.
“Terhadap penyerahan dan penerimaan uang sebagaimana kuitansi kuitansi tanda terima uang tanggal 27 April 2020, 28 April 2020, 29 April 2020, 4 Mei 2020, 12 Mei 2020 dan 22 Mei 2020,” kata pengacara Napoleon, Sastrawan.
Baca Juga: Wartawan Dibacok Saat Pulang Liputan, Polisi Janji Segera Amankan Pelaku
Sastrawan melihat sebuah kejanggalan dalam sebuah proses dimana BAP tidak dilengkapi dengan keterangan para saksi yang seharusnya ada dalam setiap BAP.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono pun menyatakan bahwa selama penyidik memeriksa seluruh tersangka, saksi maupun alat bukti, tidak pernah ada pernyataan aliran uang untuk atasan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
"Saya sudah tanyakan ke penyidik dan dalam BAP (berkas perkara) maupun pemeriksaan tidak ada pengakuan seperti itu," tutur Awi, Selasa (3/11/2020).
Baca Juga: Masih Bisa Panjang dari Gisel dan Young Lex, Ini Artinya