Jerinx, Dapat Kunjungan Anji Sebelum Sidang Putusan Kasusnya

- 19 November 2020, 14:37 WIB
Anji menghadiri sidang vonis kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis 19 November 2020.
Anji menghadiri sidang vonis kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis 19 November 2020. //instagram.com/jeg.bali/

Baca Juga: 182 Konten Internet Melanggar Aturan Pilkada, Ditemukan Bawaslu dan Wajib di “Take Down”  

Menurut Anji, selama ini Jerinx sangat memperhatikan kemanusiaan yang disuarakannya. Anji pun berpendapat bahwa kasus yang sedang berjalan ini, adalah suara dia, untuk ibu-ibu hamil tentang rapid test.

Disampaikan oleh Anji, bahwa ia mencoba mengingatkan saja, banyak hal-hal baik yang Jerinx telah lakukan, seperti yang dikutip indobalinews dari antaranews.

"Kalau tahu Jerinx, saya sebenarnya bukan orang yang akrab dengan Jerinx, cuma akrabnya belakangan saja. Bertemu karena sebuah keadaan saja," kata Anji.

 Baca Juga: Puluhan ASN Bogor Jalani Tes Usap Covid-19, Setelah Bupatinya Positif Corona

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bali menuntut terdakwa Jerinx selama tiga tahun penjara, denda Rp10 juta dan subsider tiga bulan kurungan.

Dalam tuntutan terdakwa Jerinx, sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan I Gede Ary Astina, akhirnya divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Hakim pada Kamis (19/11/2020) siang ini, atas ucapannya melalui sebuah akun instagram miliknya.(DS) (***)



Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah