Terduga Penculik Anak Di Bali Diamankan Polisi, Dikenali dari CCTV

- 21 November 2020, 08:36 WIB
tangkapan layar video CCTV saat terduga pelaku membawa anak di bawah umur dari kediamannya saat kedua orangtua tengah tak ada di rumah
tangkapan layar video CCTV saat terduga pelaku membawa anak di bawah umur dari kediamannya saat kedua orangtua tengah tak ada di rumah /Dok Polresta Denpasar

Tidak lama pelapor mencari keberadaan anak korban, pelapor mendapatkan kabar dari nomor yang tidak di kenal yang mengabarkan jika anak korban berada di Jl. Pakisaji Denpasar hingga kemudian pelapor bersama beberapa saudara lainnya pergi mencari keberadaan anak korban di Jalan Paskisaji Denpasar

Sesampainya di lokasi, pelapor bertemu dengan anak korban tengah bersama seorang pria bernama Wilson dan  dan seorang perempuan bernama Agustin.

Baca Juga: Ridwan Kamil Diperiksa Bareskrim Polri, Imbas Kerumunan Massa Acara Rizieq Shihab

Terduga pelaku penculikan anak di Denpasar Bali yanh dikenali dari kamera CCTV, berhasil diamankan Reskrim Polresta Denpasar Bali
Terduga pelaku penculikan anak di Denpasar Bali yanh dikenali dari kamera CCTV, berhasil diamankan Reskrim Polresta Denpasar Bali Dok Polresta Denpasar Bali

Menurut keterangan Wilson anak tersebut dititpkan oleh AHS karena ayahnya sedang bekerja dan ibunya sedang beribadah. Setelah itu anak tersebut akan dijemput kembali.

Baca Juga: Viral Video Syur Mirip Artis, Gisel Bungkam Setelah Diperiksa 5 Jam

Atas kejadian ini, pelaku terancam pidana penjara paling lama dua belas tahun karena melanggar pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 328 KUHP.

Baca Juga: Depresi, Bule Argentina di Bali Lari Masuk Hutan dan Ditemukan Meninggal

Pasal tersebut berbunyi : Barang siapa membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum dibawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.(***)

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah