Tidak lama pelapor mencari keberadaan anak korban, pelapor mendapatkan kabar dari nomor yang tidak di kenal yang mengabarkan jika anak korban berada di Jl. Pakisaji Denpasar hingga kemudian pelapor bersama beberapa saudara lainnya pergi mencari keberadaan anak korban di Jalan Paskisaji Denpasar
Sesampainya di lokasi, pelapor bertemu dengan anak korban tengah bersama seorang pria bernama Wilson dan dan seorang perempuan bernama Agustin.
Baca Juga: Ridwan Kamil Diperiksa Bareskrim Polri, Imbas Kerumunan Massa Acara Rizieq Shihab
Menurut keterangan Wilson anak tersebut dititpkan oleh AHS karena ayahnya sedang bekerja dan ibunya sedang beribadah. Setelah itu anak tersebut akan dijemput kembali.
Baca Juga: Viral Video Syur Mirip Artis, Gisel Bungkam Setelah Diperiksa 5 Jam
Atas kejadian ini, pelaku terancam pidana penjara paling lama dua belas tahun karena melanggar pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 328 KUHP.
Baca Juga: Depresi, Bule Argentina di Bali Lari Masuk Hutan dan Ditemukan Meninggal
Pasal tersebut berbunyi : Barang siapa membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum dibawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.(***)