INDOBALINEWS - Seorang pria berstatus mahasiswa terpaksa diamankan petugas kepolisia Polres Denpasar, Bali setelah diduga menculik seorang anak di bawah umur dari dalam kediaman korban. Pelaku dikenali dari tangkapan video CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom D, S.H.,S.I.K., M.H dalam keterangan pers nya Jumat 20 November 2020, penangkapan ini dilakukan atas laporan polisi bernomor LP-B / 590 / XI / 2020 / Bali / Resta Dps, tanggal 1 November 2020, tentang dugaan tindak pidana penculikan terhadap anak.
Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Jumat 20 November 2020.
"Penangkapan terhadap AHS, 23 tahun berstatus mahasiswa beralamat sementara di Denpasar Timur atas laporan dari ayah korban bernama Adam Kirniawan Giri yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Denpasar Selatan," ujar Kompol I DEewa Putu Gede Anom yang dikutip indobalinews.com.
Baca Juga: Ditangkap, Perampok Berjaket Ojol Pakai Pistol Mainan di SPBU Benoa Bali
Ditambahkannya juga, penangkapan terjadi pada tanggal 01 November 2020, anggota Polsek Denpasar Selatan mengamankan seorang laki-laki yang bernama AHS yang diduga pelaku penculikan terhadap anak yang bernama CZG.
Baca Juga: Ini Pesan Kapolri Untuk 8 Kapolda yang Baru Dilantik
Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Denpasar sekitar jam 20.00 wita, selanjutnya yang diduga pelaku penculikan terhadap anak diamankan di Reskrim Polresta Denpasar. Selain mengamankan pelaku, polisi juga membawa barang bukti berupa 1 Buah HP VIVO Warna Hitam, selembar KTP terduga atas nama AHS, rekaman CCTV, motor Yamaha RX King DK 4576 AA warna hitam.
Baca Juga: Nasdem : Masyarakat Jembrana Bali Butuh Perubahan Yang Digaungkan Tamba-Ipat Nomor No 2
Dijelaskan juga bahwa kronologi tindak pidana penculikan terhadap anak CZG terjadi pada hari Minggu tanggal 1 November 2020 pagi sekitar pukul 08.45 wita.
Korban anak ini diculik di kosan yang mereka tempati Jalan Tukad Citarum Denpasar. Saat itu ayah korban, Adam Kurniawan Giri baru pulang dari sembahyang di gereja dan sesampainya di rumah ia tidak menemukan anak kandungnya atas nama CZG.
Baca Juga: Positif, Hasil Swab PCR Lurah Petamburan Lokasi Kerumunan Massa di Rumah Habib Rizieq
Saat tiba di rumah itu ia dan hanya menemukan anak pertamanya yang bernama ZEZE yang sedang tertidur di kamarnya
Karena tidak menemukan korban, akhirnya pelapor mencari keberadaan anaknya di sekitar rumah dan menanyakan kepada keluarga. Namun pelapor tetap tidak menemukan keberadaan anaknya.
Baca Juga: Cek FAKTA : Perokok Lebih BeresikoTerjangkit Covid-19 Daripada Non-Perokok
Karena tidak kunjung menemukan anak kandungnya tersebut akhirnya pelapor mengumumkan hilangnya anak kandung atas nama CZG di media sosial facebook dan juga grup whatsapp.
Sekitar pukul 13.00 wita di hari yang sama, pelapor mendapatkan informasi jika tetangganya mempunyai CCTV. Dan dari CCTV tersebut pelapor mendapatkan petunjuk jika anak korban CZG di ajak oleh seorang laki – laki yang tidak di kenal dengan menggunakan sepeda motor RX King warna hitam merah.
Baca Juga: Ini Cara Atasi Anak Demam di Masa Pandemi
Tidak lama pelapor mencari keberadaan anak korban, pelapor mendapatkan kabar dari nomor yang tidak di kenal yang mengabarkan jika anak korban berada di Jl. Pakisaji Denpasar hingga kemudian pelapor bersama beberapa saudara lainnya pergi mencari keberadaan anak korban di Jalan Paskisaji Denpasar
Sesampainya di lokasi, pelapor bertemu dengan anak korban tengah bersama seorang pria bernama Wilson dan dan seorang perempuan bernama Agustin.
Baca Juga: Ridwan Kamil Diperiksa Bareskrim Polri, Imbas Kerumunan Massa Acara Rizieq Shihab
Menurut keterangan Wilson anak tersebut dititpkan oleh AHS karena ayahnya sedang bekerja dan ibunya sedang beribadah. Setelah itu anak tersebut akan dijemput kembali.
Baca Juga: Viral Video Syur Mirip Artis, Gisel Bungkam Setelah Diperiksa 5 Jam
Atas kejadian ini, pelaku terancam pidana penjara paling lama dua belas tahun karena melanggar pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 328 KUHP.
Baca Juga: Depresi, Bule Argentina di Bali Lari Masuk Hutan dan Ditemukan Meninggal
Pasal tersebut berbunyi : Barang siapa membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum dibawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.(***)