Idul Fitri 2021, Polda Bali Perpanjang Operasi Ketupat 2021 hingga 24 Mei

15 Mei 2021, 21:14 WIB
Personel gabungan melakukan penyekatan dengan pemeriksaan kepada kendaraan pemudik di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin 10 Mei 2021 lalu./Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/ /

INDOBALINEWS – Polri telah memperpanjang kegiatan Operasi Ketupat 2021 dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) hingga 24 Mei 2021 mendatang, salah satunya berlaku di Provinsi Bali

Direktur Lalu Lintas Polda Bali Kombes Pol. Indra mengatakan penerapan ‘Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan’ tersebut memiliki pola yang tak berbeda dengan masa penyekatan Operasi Ketupat 2021 pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Tanggal 17 sampai dengan 24 Mei 2021 dilaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan tetap mengaktifkan Pos Penyekatan," katanya, dikutip dari TribrataNews, Sabtu 15 Mei 2021.

 Baca Juga: Airlangga Hartarto Sebut Masyarakat yang Tidak Mudik Pahlawan dalam Memerangi Covid-19

Pada masa ‘Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan’ 17-24 Mei 2021 kendaraan ataupun orang yang masuk Bali akan diperiksa oleh petugas di Pelabuhan Gilimanuk, Padangbai dan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

 "Polanya sama saat sebelum Operasi Ketupat, semua kendaraan dan orang yang akan masuk Bali kita periksa di pintu masuk Bali Gilimanuk, Padangbai dan Bandara Ngurah Rai," ujarnya.

Ketentuan orang yang masuk Bali pada masa KRYD tersebut adalah dengan memiliki surat keterangan  bebas Covid-19 yang berlaku 1 x 24 jam.

Baca Juga: Bahas Situasi Terkini Palestina, Perdana Menteri Muhyiddin Telepon Presiden Jokowi 

"Ketentuannya bawa surat keterangan bebas Covid-19 yang berlaku 1 x 24 jam," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan menyebut, hal ini akan dilakukan meski Operasi Ketupat 2021 direncanakan berakhir pada akhir pekan dan tidak berlaku lagi pada Senin 17 Mei 2021.

Kata dia operasi ketupat akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) hingga 24 Mei 2021.

Rudy Antariksawan menjelaskan, ‘Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan’ tetap akan memberikan sanksi putar balik kendaraan yang akan mudik setelah Lebaran.

Rudy melanjutkan kendaraan pemudik yang melintas di posko penyekatan akan dikenakan sanksi putar balik hingga 24 Mei 2021.***

 

 

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler