Tampilkan Iklan Aset Kripto Palsu, Meta Digugat di Australia

- 18 Maret 2022, 09:59 WIB
Ilustrasi Meta.
Ilustrasi Meta. /Jurnal Ngawi /Gambar Kolase Jurnal Ngawi

INDOBALINEWS - Pengawas Kompetisi Australia menggugat Meta, perusahaan induk dari Facebook.

Gugatan ini dilakukan karena perusahaan yang berfokus pada jejaring sosial itu menayangkan iklan menyesatkan berupa promosi aset kripto palsu.

Iklan yang muncul di Facebook itu menampilkan beberapa tokoh masyarakat Australia yang terkemuka.

Baca Juga: Keren! Ini Penampakan Piala Juara MotoGP Mandalika, Karya Tuksedo Studio di Bali dan Filosofi Pembuatannya

Para pesohor itu diketahui mempromosikan investasi aset kripto namun dengan iming- iming menghasilkan uang yang tetap.

Dan proses gugatan tersebut diajukan oleh Pengawas Kompetisi Australia dan dimulai pada Jumat 18 Maret 2022.

 Baca Juga: Mau Nonton MotoGP Mandalika, Adam Gazali Tertipu Link Pembelian Tiket Tak Terdaftar Padahal Berisi Barcode

"Meta dinilai mengetahui bahwa ada iklan penipuan untuk aset kripto dengan kedok endorsment pada selebriti di Facebook, namun mereka tidak mengambil langkah yang cukup untuk mengatasi masalah ini," ujar Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC) seperti dikutip dari Reuters, Jumat 18 Maret 2022 dilansir Antara.

Regulator pun menilai hal itu merupakan sebuah penipuan yang dapat berpotensi menyesatkan masyarakat di Negeri Kangguru itu.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x