Surabaya Larang Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai di Pasar Tradisional dan Modern

19 Maret 2022, 09:20 WIB
Belanja di Pasar Surabaya Tak Boleh Pakai Kantong Plastik /Zona Surabaya Raya/

 

INDOBALINEWS - Pemkot Surabaya Jawa Timur mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang diterbitkan pada 9 Maret 2022.

Perwali tersebut berisi pelarangn penggunaan kantong plastik sekali pakai di pasar modern dan pasar tradisional guna mengurangi sampah plastik.

Pemerintah Kota Surabaya membentuk satuan tugas yang anggotanya meliputi aparat Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan sosialisasi dan penegakan peraturan mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan bahwa peraturan itu akan diberlakukan setelah pemerintah kota melakukan sosialisasi peraturan selama 30 hari sampai 9 April 2022.

Baca Juga: Gebrakan di All England 2022: Bagas dan Fikri Melenggang ke Semifinal Usai Kalahkan Juara Dunia

"Hingga saat ini kami masih mensosialisasikan, terutama kepada warga dan asosiasi pedagang, agar tahu soal aturan ini," kata Hebi seperti dilansir Antara.

Selama sosialisasi peraturan mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik, ia melanjutkan, Dinas Lingkungan Hidup mengampanyekan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan kepada warga serta pengelola pasar tradisional, pasar modern, toko swalayan, dan restoran.

"Kalau masyarakat mau belanja di pusat perbelanjaan, pasar tradisional, toko swalayan, dan restoran, kami imbau untuk menggunakan kantong ramah lingkungan, sehingga nantinya tidak ada lagi yang menjual atau menyediakan kantong plastik," katanya.

Baca Juga: Keren! Ini Penampakan Piala Juara MotoGP Mandalika, Karya Tuksedo Studio di Bali dan Filosofi Pembuatannya

Hebi mengatakan bahwa setelah peraturan tentang pengurangan penggunaan kantong plastik diberlakukan, pelaku usaha di Kota Surabaya tidak boleh lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai bagi pembeli atau pengguna produknya.

"Ada sanksi administrasi bagi yang melanggar, mulai dari teguran lisan, tertulis, sampai dengan sanksi paksaan dari pemerintah baik itu penyitaan kantong plastik maupun paksaan pemerintah lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran," katanya.

Baca Juga: Usai Minum Arak 6 Botol, Yandi Ngamuk Sambil Bawa Pedang

Hebi mengemukakan bahwa pemberlakuan ketentuan mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai membuka peluang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk memproduksi dan menjual kantong belanja ramah lingkungan sebagai pengganti kantong plastik sekali pakai.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Perdagangan untuk memunculkan produk kantong ramah lingkungan di pasar modern, swalayan, atau restoran," katanya. ***

 

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler