Mengenal Kebijakan 'Politik Hijau' di Bali

- 21 Februari 2021, 08:14 WIB
Gubernur I Wayan Koster  saat menjadi narasumber dalam acara diskusi virtual bertajuk Politik Hijau pada Sabtu 20 Februari 2021 dari Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar.
Gubernur I Wayan Koster saat menjadi narasumber dalam acara diskusi virtual bertajuk Politik Hijau pada Sabtu 20 Februari 2021 dari Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar. /Dok Humas Pemprov Bali

 

INDOBALINEWS - Bersahabat dengan alam, jika ia dijaga suatu saat alam pun akan menjaga anak cucu kita. Demikian secuplik konsep hidup yang mudah diucap tapi sulit dijalankan jika tak ada keinginan kuat untuk menjaga alam di hari ini untuk kehidupan masa depan.

Dan Bali sudah mewujudkan proses menjaga alam ini dengan sejumlah kebijakan "politik hijau' nya. Hal ini diungkapkan Gubernur I Wayan Koster  saat menjadi narasumber dalam acara diskusi virtual bertajuk ‘Politik Hijau’pada Sabtu 20 Februari 2021 dari Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar.

Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan deretan kebijakan yang telah dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam rangka menjaga dan memperbaiki kelestarian alam.

Baca Juga: Gubernur Koster Jadi Penasehat Utama PPS Kertha Wisesa Bali

Kebijakan tersebut telah dituangkan dalam produk hukum berupa peraturan Gubernur (Pergub) hingga peraturan daerah (Perda).

“Karena kelestarian alam adalah bagian fundamental dan komprehensif dari pembangunan Bali, agar Bali ini hijau, bersih dan indah, bersumber dari kearifan lokal Sat Kerthi (enam sumber utama kehidupan masyarakat, red)," kata Koster.

Baca Juga: 3 Orang Hilang Saat Memancing, Keluarga Ikhlas Tim SAR Hentikan Pencarian Dihari Ke-7

Khusus untuk menjalankan upaya mewujudkan alam yang bersih, hijau dan indah, Gubernur Koster mengatakan pihaknya telah menelurkan produk hukum yang meliputi sembilan kebijakan antara lain Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Pergub Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, Pergub No 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Pergub No 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik.

Baca Juga: Bayi Dibuang Dalam Kardus Lengkap dengan Kendi Ari-Ari, di Pinggir Jalan

“Keempat kebijakan ini sudha berjalan baik selama dua tahun belakangan seperti Pergub Nomor 97 Tahun 2018 sudah berjalan dengan sangat baik, dimana mampu mengurangi sampah plastik di hotel, restoran dan pasar/toko modern hingga ke angka 90 persen sedangkan di pasar tradisional pengurangannya hingga 40 persen,” jelasnya dalam acara yang diprakarsai jajaran DPP PDI Perjuangan ini.

Baca Juga: Anggota DPR RI: UU ITE Perlu Kembali ke Niat Awal

Selanjutnya ada Pergub No 95 Tahun 2018 tentang kebijakan strategi daerah pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah. Pergub No 47 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Pergub No 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Sungai, Mata Air dan Laut. Pergub No 55 tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali serta Pergub No 29 tahun 2019 tentang pelestarian tanaman lokal Bali sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usada dan penghijauan.

Baca Juga: Dinilai Berhasil Turunkan Kasus Covid-19, PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 8 Maret 2021

“Khusus untuk lima kebijakan terakhir ini kita sedang siapkan instrumen pendukungnya agar bisa berjalan secara maksimal,” kata pria kelahiran Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng ini.

Keberhasilan penerapan kebijakan ini ditegaskan Gubernur Koster juga tak lepas dari kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat, terutama jajaran desa adat, pemerhati lingkungan dan pihak terkait lain.

Baca Juga: OTG Covid-19 di Bali Tak Bisa Lagi di Hotel Karantina, Ini Alasannya

“Terus terang kebijakan ini juga mendapat tantangan dari industri plastik, tetapi uji materi yang diajukan para pengusaha tersebut dibatalkan dan diberikan aspek yuridis yang kuat oleh MK. Saya kira kepala daerah lain tidak perlu takut dengan kebijakan seperti ini, karena kita lakukan untuk alam yang bersih dan indah, untuk kehidupan manusia yang lebih baik, tidak perlu takut dan pasti mendapatkan dukungan masyarakat,” pungkasnya.***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah