Kata dia hukumannya memang ada poin 2 atau 3 hukuman penjara, tetapi poin-poin di bawahnya bisa digantikan dengan rehabilitasi.
“Makanya diganti dengan rehab itu sudah selesai sudah habis masa hukumannya sudah dilakukan semuanya,” kata Liederman Ujiawan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Indosiar yang diunggah pada Selasa, 20 Juli 2021.
Seperti diketahui, Reza Artamevia ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020 lalu.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap, dan korek api.
Baca Juga: Nia Ramadhani Tersangka Narkoba, Marshanda: Tidak Patut Ditiru, Tapi Jangan Dihujat
Atas perbuatannya itu, Reza Artamevia divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim pada 10 Juni 2021.
Sempat mendekam di jeruji besi, dalam menjalani sisa hukuman, Reza Artamevia akhirnya direhabilitasi di Lido, Bogor Jawa Barat.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Reza Artamevia dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Kasus ini bukan kali pertama menjerat Reza Artamevia, karena pada 2016 lalu ia terkena kasus narkoba pula saat ditangkap polisi di sebuah hotel di Kota Mataram, NTB bersama guru spiritualnya Gatot Brajamusti.***