Nindy Ayunda Bantah 'Kumpul Kebo' dengan Dito Mahendra

- 27 Mei 2023, 08:12 WIB
Nindy Ayunda bantah tinggal satu atap atau 'kumpul kebo' dengan Dito Mahendra, hanya masih pacaran.
Nindy Ayunda bantah tinggal satu atap atau 'kumpul kebo' dengan Dito Mahendra, hanya masih pacaran. /Instagram/nindyayunda

indymengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah tinggal satu rumah dengan Dito Mahendra dan masih berstatus pacaran belum menikah siri seperti yang diberitakan sejumlah media "infotainment".

Klarifikasi itu dilakukannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi penyidikan Pasal 221 KUHP terkait dugaan menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.

Nindy tiba di Bareskrim Polri pukul 11.09 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pukul 21.33 WIB. Ia diperiksa dengan 20 pertanyaan.

Baca Juga: 55 Pemohon Paspor Ditolak Imigrasi Denpasar, Ini Penyebabnya

Kuasa Hukumnya, Pardede juga mengklarifikasi ketidakhadiran Nindy di pemeriksaan pertama.

Menurutnya kliennya tidak pernah tidak mau hadir pemeriksaan karena saat pemeriksaan pertama tanggal 5 Mei 2023 Nindy sedang berada di luar negeri.

"Pada saat pemeriksaan sebelumnya Mbak Nindy itu tidak pernah menolak untuk hadir, cuma pada saat itu Mbak Nindy sedang ada di luar negeri, itu sudah kami jelaskan, sudah kami buktikan (ke penyidik) juga tiketnya bahwa pada tanggal 5 Mei 2023 pemanggilan pertama bukan tidak mau hadir, tapi karena sedang ada di luar negeri,” kata Pardede seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Denpasar Tindaklanjuti Video Viral Bule Telanjang Saat Pertunjukan Tari di Ubud

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan Nindy Ayunda (NA) diperiksa sebagai saksi dalam perkara terkait Dito Mahendra.

“Kami sampaikan bahwa saudara NA hari ini telah memenuhi panggilan klarifikasi penyidik, tadi datang sebelum Shalat Jumat sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Ramadhan.***

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x