Tracing Rizieq Terhambat, Siapapun Yang Halangi Petugas Akan Diproses Hukum Kata Mahfud MD

30 November 2020, 11:22 WIB
Mahfud MD meminta Habib Rizieq Shihab untuk kooperatif terhadap pemanggilannya oleh Polda Metro Jaya /Kolase

INDOBALINEWS - Kegiatan yang dilangsungkan tanpa menghiraukan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 ini sangat dimungkinkan menjadi klaster baru.

Kejadian perhelatan pernikahan putri dari Rizieq Shihab beberapa waktu lalu, mengakibatkan beberapa orang terbukti terpapar Covid-19 setelah menghadiri acara tersebut.

Yang kemudian pemerintah melalui Satgas Covid-19 terus melakukan ‘tracing’ atau penelusuran terhadap orang yang diduga kontak erat dengan yang sudah terbukti positif tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD dan Doni Monardo Sesalkan Sikap Rizieq Tolak Penelusuran Kontak Covid-19

Salah satunya, Rizieq Shihab yang dikabarkan masuk RS UMMI Bogor pada beberapa hari lalu, dan pihak Satgas Covid-19 tidak berhasil mendapatkan data hasil pemeriksaan tes usap terhadap Rizieq dan istrinya, hingga tersiar kabar Rizieq sudah meninggalkan RS UMMI tersebut.

Pihak Satgas Covid-19 sebelumnya sudah berupaya mendatangi pihak Rumah Sakit UMMI untuk meminta data hasil tes usap, namun oleh pihak RS dikatakan bahwa tes usap dilakukan oleh pihak kesehatan lainnya.

Baca Juga: Wagub DKI Lakukan Dua Kali Tes Usap (PCR Test) Hasilnya Positif COVID-19

Atas tidak didapatinya hasil tes usap tersebut dan tidak bisanya pihak satgas Covid-19 menelusuri orang-orang yang pernah kontak erat terhadap orang yang dinyatakan positif itu, menjadi keprihatinan banyak pihak.

Hingga Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun mengingatkan bahwa pemerintah bisa memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam penolakan 'tracing' Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Maka siapapun dia bisa diancam juga dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 dan 216. Jadi ada perangkat hukum di sini buat bisa diambil oleh pemerintah," kata Mahfud dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Minggu.

Baca Juga: Penolakan Izin Konser Tulus di GBK Sabtu Kemarin Dinilai Mendadak, Pekerja Seni Mengeluh

Menyikapi soal kerahasiaan data pasien, Mahfud mengatakan memang benar bahwa catatan kesehatan pasien berhak dilindungi aspek kerahasiaannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Namun, disini berlaku dalil lex specialis derogat legi generalis bahwa kalau ada hukum khusus, maka ketentuan yang umum seperti itu bisa disimpangi atau tidak harus diberlakukan" jelas Mahfud.

Baca Juga: “Tidak Ada Gereja Yang Dibakar di Sigi!” Tegas Kapolda Sulawesi Tengah

Mahfud pun menjelaskan alasan bisa diberlakukan pengecualian ini, dimana berlaku hukum khusus yaitu Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang menyebutkan bahwa catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu.

Dengan tidak berhasilnya satgas melakukan penelusuran terhadap Rizieq Shihab, Mahfud pun menghimbau kepada Rizieq agar kooperatif dalam rangka penegakan hukum, seraya mengumpamakan bila memang Rizieq tidak sakit (positif Covid-19) seharusnya tidak keberatan untuk penuhi panggilan aparat hukum untuk berikan keterangan demi keselamatan bersama.

Baca Juga: Wali Kota Cimahi dan Komisaris RS Kasih Bunda Cimahi Resmi Ditahan KPK

Dikhawatirkan oleh Mahfud MD karena, bisa saja Imam Besar FPI tersebut yang tertular karena kerap berada di antara kerumunan orang dan itu membahayakan bagi yang lain.

"Secara teknis kesehatan, itu sangat membahayakan bagi penularan COVID-19," kata Mahfud.

Selain itu, atas informasi pihak RS yang tidak bisa dimintai keterangan hasil tes usap Rizieq, maka itu juga wajib kooperatif termasuk juga pihak Mer-C yang dinyatakan yang melakukan tes usap oleh pihak RS UMMI.

Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Minggu 29 November 2020

Hal ini sangat diperlukan, menurut Mahfud lagi,  agar kepolisian bisa mendalami keterangan-keterangan dari yang bersangkutan. Dan tidak harus dinyatakan bersalah kalau hanya dimintai keterangan, seperti dilansir oleh antaranews.

"Dimintai keterangan itu, mungkin hanya perlu data-data teknis. Tidak mesti kalau dimintai keterangan itu sudah dinyatakan bersalah. Mungkin hanya dimintai keterangan jam berapa datang, apa yang diperlihatkan, bagaimana, siapa saja yang masuk, dan sebagainya. Jadi tidak harus dianggap ia telah melanggar Undang-Undang," kata Mahfud.

Baca Juga: Hari Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

Atas informasi dari pihak UMMI yang mengatakan Rizieq sudah melakukan tes usap oleh pihak Mer-C

Mahfud mengatakan bahwa Laboratorium MER-C tidak terdaftar di Kementerian Kesehatan, sebagai pihak yang berwenang melakukan tes COVID-19.

"Meskipun berdasarkan catatan MER-C itu tidak mempunyai laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tes," jelas Mahfud dalam konferensi pers nya.(***)



Editor: Rudolf

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler