Penanganan Covid-19, Seluruh Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten-Kota Genjot Testing dan Tracing

25 Juli 2021, 18:32 WIB
Seorang petugas kesehatan dengan melakukan pengambilan sampel untuk swab antigen. Pemerintah menginstruksikan seluruh dinas kesehatan di provinsi dan kabupaten kota untuk meningkatkan kegiatan testing dan tracing untuk menindakalanjuti penanganan Covid-19. /Portal Bandung Timur/HP Siswanti

INDOBALINEWS – Pemerintah bakal menggenjot testing dan tracing di seluruh daerah agar dapat dilakukan penanganan terintegrasi terhadap kasus Covid-19.

Seluruh kepala diinas kesehatan di provinsi dan kabupaten/kota diinstruksikan meningkatkan testing dan tracing di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : H.K.02.02/II/1918 /2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pada 23 Juli 2021.

Baca Juga: Obat Terapi Covid-19 Produk BUMN Raib di Pasaran, Polisi Diminta Bertindak

“Surat edaran ini dimaksudkan untuk percepatan penanggulangan pandemi pada masa PPKM melalui penguatan pilar deteksi dengan pelaksanaan peningkatan jumlah pemeriksaan dan pelacakan kontak,” katanya dikutip dari laman Setkab, Minggu 25 Juli 2021.

Menurut Maxi langkah ini merupakan bagian dari percepatan penemuan kasus terkonfirmasi maupun kontak erat kasus positif Covid-19, sehingga bisa dilakukan penanganan sedini mungkin dengan harapan dapat menekan terjadinya kasus perburukan maupun kematian.

“Penguatan testing dan tracing ini, akan diutamakan bagi wilayah-wilayah dengan mobilitas masyarakat dan tingkat penularan kasusnya tinggi, sehingga dengan mengetahui kasus lebih cepat, maka bisa segera dilakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi laju penularan virus,” kata Maxi.

Dalam aturan tersebut merinci bahwa daerah yang masuk kategori PPKM Level 3 dan 4 diperbolehkan menggunakan hasil pemeriksaan tes rapid antigen (RDT-Ag) sebagai diagnosa untuk pelacakan kontak erat maupun suspek, dan bisa juga dipakai sebagai data dukung dalam pengajuan klaim Covid-19.

Baca Juga: Jumlah Testing dan Tracing Covid-19 Meningkat, tetapi Target di Daerah PPKM Level 4 Rendah

Penggunaan RDT Antigen diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas, sehingga hasilnya bisa diketahui lebih cepat dan tes dapat dilakukan secara masif sehingga dapat mempercepat tracing.

Di amenjelaskan seseorang yang teridentifikasi sebagai kontak erat baik yang bergejala maupun tidak bergejala, diwajibkan mengikuti pemeriksaan entry dan exit test.

Kemudian jika pemeriksaan RDT-Ag pada hari pertama hasilnya negatif, dilanjutkan dengan tes swab PCR pada hari kelima (exit test). Bagi daerah yang tidak ada fasilitas lab PCR, pelaksanaan exit test bisa menggunakan RDT-Ag.

Dia menambahkan selain melakukan penguatan testing, Kemenkes  juga memperketat penanganan kontak erat. Seluruh kontak erat dari kasus terkonfirmasi harus di karantina sampai hasil tes menyatakan negatif agar tidak menjadi sumber penularan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Ketua Dewan Pers: Perang Melawan Covid-19, Jangan Menjadi Disersi Sosial dan Spiritual

“Untuk meningkatkan pelacakan kontak, seluruh orang yang tinggal serumah dan bekerja di ruangan yang sama dianggap kontak erat serta wajib dilakukan pemeriksaan (entry test) dan karantina,” ujar Maxi.

Selain mengidentifikasi seluruh orang yang memiliki riwayat interaksi langsung dengan kasus positif, pelacakan kontak erat juga akan diidentifikasi dari orang-orang yang satu perjalanan, satu kegiatan keagamaan/sosial (seperti takziah, pengajian, kebaktian, pernikahan), dan riwayat makan bersama.

Jika dalam proses pelacakan ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, maka pasien bergejala ringan dan tidak bergejala akan langsung diisolasi di isolasi terpusat yang telah disediakan.

Sementara itu, pasien dengan gejala sedang dan berat akan dibawa ke fasilitas layanan kesehatan untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler