Tahun Ini Pelat Kendaraan Berubah Warna Dasar Menjadi Putih dan Dipasang Chip, Gratis

21 Januari 2022, 17:21 WIB
Pelat kendaraan bermotor akan dipasang chip. /Dok. PMJ/ Yeni/

INDOBALINEWS -  Tahun ini pelat kendaraan bermotor bakal berganti warna dasar dari hitam ke putih.

Selain peruahan warna, pelat yang baru ini juga dipasang chip atau radio frequency identification (RFID).

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan pergantian pelat kendaraan akan dimulai tahun 2022 ini dan gratis.

Baca Juga: Breaking News: Jumlah Korban Luka 21 dan Meninggal 4 Orang, Ini Kronologi Kecelakaan Truk Tronton Rem Blong

"Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasinya," katanya dikutip dari PMJNews, Jumat 21 Januari 2022.

Kata dia perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021.

Perubahan warna tersebut bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara jelas.

"Kita gunakan pelat putih ke depannya agar automatic number-plate recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan. Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam," lanjutnya.

Baca Juga: Penyuluhan Tata Tertib Berlalu Lintas di SMP 2 Abiansemal Badung Bali

Sedangkan pemasangan chip dimaksudkan agar kepolisian dapat mengetahui data penindakan dan bukti pelanggaran di tiap pelat nomor kendaraan.

Ia menyebut chip ini kelak bisa digunakan untuk mendukung keperluan parkir elektronik.

"Memang benar ke depannya, karena chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali. Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik," tuturnya.

Pemasangan chip atau RFID ini bukan merupakan hal baru, khususnya di beberapa negara maju, yang kemudian dimanfaatkan untuk terintegrasi dengan sistem lain.

Tentunya, chip bisa digunakan untuk pembayaran parkir, tol, sampai dengan memantau pelanggaran pengemudi.***

 

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler