Rencana Demo Mahasiswa 11 April, Mafhud MD: Jangan Ada Kekerasan, Andika Perkasa: TNI Tidak akan Represif

9 April 2022, 20:49 WIB
Aksi demonstrasi mahasiswa. /Twitter

INDOBALINEWS – Rencana aksi demonstrasi mahasiswa yang akan digelar Senin 11 April 2022 ditanggapi pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD minta aparat penegak hukum tidak melakukan kekerasan saat menjaga dan mengawal aksi unjuk rasa mahasiswa.

“Dalam menghadapi rencana unjuk rasa itu, pemerintah sudah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan penegak hukum, agar melakukan pelayanan dan pengamanan sebaik-baiknya, tidak boleh ada kekerasan, tidak membawa peluru tajam, juga jangan sampai terpancing provokasi,” kata Mahfud.

Baca Juga: Indonesia Optimalkan Kuota Haji 2022, Mulai Kebut Persiapan Jemaah

Pesan itu disampaian Mahfud di antaranya kepada Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Irjen Pol Merdisyam yang mewakili Kapolri saat Rapat Koordinasi Terbatas di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu 9 April 2022.

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berencana menggelar demonstrasi di depan Istana Negara pada 11 April 2022.

Kegiatan itu rencananya diikuti sekitar 1.000 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.

Mahfud MD menyampaikan pemerintah memperhatikan rencana unjuk rasa itu dengan seksama.

Baca Juga: Dua Anak Presiden Rusia Vladimir Putin Ikut Menanggung Sanksi, Amerika Serikat Bekukan Aset Milik Mereka

“Pemerintah menilai adanya unjuk rasa adalah bagian dari demokrasi. Meski demikian, Indonesia juga adalah negara nomokrasi atau negara hukum,” kata Mahfud.

Oleh karena itu, ia mengimbau para demonstran untuk menjaga ketertiban selama berunjuk rasa dan tidak melanggar hukum.

“Yang penting, aspirasinya bisa didengar oleh pemerintah dan masyarakat,” kata Mahfud MD.

Secara terpisah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa saat bertemu Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memastikan prajurit TNI tidak akan represif saat membantu polisi menjaga aksi demonstrasi mahasiswa.

Baca Juga: Sesi Latihan MotoGP 2022 Amerika Serikat: Marc Marquez Urutan Keenam, Johann Zarco Tercepat

Andika saat berkunjung ke rumah dinas Ketua DPD RI di Jakarta menyampaikan para prajurit akan menjalankan tugasnya sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangannya saat membantu polisi.

“Kami berterima kasih sudah diingatkan oleh Ketua DPD RI. Pasukan kami memang sudah di-BKO (diperbantukan) ke Polda dan Polres untuk antisipasi aksi. Tetapi, kami tegaskan bahwa TNI dan seluruh jajaran tetap disiplin, sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangannya,” kata Andika ke LaNyalla.

Ketua DPD RI sebelumnya meminta aparat penegak hukum yang bertugas mengawal aksi unjuk rasa mahasiswa di berbagai kota untuk memfasilitasi hak mereka menyampaikan pendapat di muka umum.

“Adik-adik mahasiswa ini sebagai saluran dari suara rakyat harus dihargai dan diterima dengan baik,” kata LaNyalla.

Baca Juga: Robert Alberts Isyaratkan Berhenti Belanja Pemain, Pertahankan Mayoritas Komposisi Pemain Persib Musim Lalu

Terkait itu, ia juga telah meminta kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar mengingatkan jajarannya yang bertugas agar tidak represif terhadap mahasiswa.

“Saya sudah telepon langsung Kapolri, saya minta agar kepolisian jangan represif terhadap aksi demonstrasi,” kata LaNyalla.

Panglima TNI pada pertemuan dengan Ketua DPD RI sepakat dengan pendapat itu. Ia meyakini bahwa unjuk rasa merupakan hak politik seluruh warga yang dilindungi oleh konstitusi negara UUD 1945.

“Namun jangan sampai (demonstran) merusak fasilitas umum dan infrastruktur yang ada, karena yang rugi kita semua. Suara rakyat pasti didengar oleh pemerintah,” kata Andika.

Baca Juga: Tunjangan Agar Dibayar Kontan, Menaker Sediakan Posko THR 2022 untuk Pengaduan dan Konsultasi  

Dalam aksinya nanti, ada enam tuntutan yang akan disuarakan para mahasiswa.

Pertama, mahasiswa mendesak Presiden Joko Widodo memberi pernyataan secara terbuka kepada publik bahwa dia tegas menolak wacana menunda Pemilu 2024 dan wacana perpanjangan masa jabatan presiden.

Dua wacana itu, menurut mahasiswa, merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi.

Kedua, mahasiswa mendesak dan menuntut Presiden menunda dan mengkaji ulang Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN), termasuk pasal-pasal bermasalah, karena itu diyakini berdampak pada lingkungan, ekologi, kebencanaan, dan kesejahteraan warga.

Baca Juga: Arab Saudi Buka Layanan Ibadah Haji Bagi 1 Juta Orang, Wajib Berusia di Bawah 65 Tahun dan Vaksin Lengkap

Ketiga, mahasiswa menuntut Presiden menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di pasaran, serta menyelesaikan masalah ketahanan pangan lainnya.

Keempat, mahasiswa mendesak Presiden mengusut tuntas kasus mafia minyak goreng dan mengevaluasi kinerja menteri terkait.

Kelima, mahasiswa meminta Presiden menyelesaikan konflik agraria di Indonesia.

Keenam, mahasiswa menuntut Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin menuntaskan janji-janji kampanye sebelum masa jabatannya berakhir pada 2024.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler