Sejumlah Hotel Berbintang di Kuta Belum Patuhi Perda KTR Badung

28 September 2023, 19:19 WIB
Petugas gabungan dari satpol PP Badung dan Unud pasang stiker larangan merokok /Rohmat

INDOBALINEWS - Sejumlah hotel berbintang di Kuta, Kabupaten Badung Bali masih belum mematuhi Perda No 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR.

Hal tersebut terungkap saat tim gabungan yang melibatkan Tim Pembina dan Pengawas KTR Provinsi Bali yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan Udayana Central sidak di bebarapa hotel di Selasa 26 September 2023.

Kegiatan rutin sidak sejatinya sudah dihelat sejak bulan Juni lalu dengan menggencarkan sidak dan pembinaan Perda No. 10 Tahun 2011 Provinsi Bali tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagai suatu bentuk penegakan Perda KTR.

Baca Juga: Rokok Tanpa Pita Cukai Marak, Sebanyak 1,4 Juta Batang Diamankan Pihak Bea Cukai Semarang

Pegiat KTR dari Udayana Central Dayu Selly mengungkapkan kali ini, pembinaan difokuskan pada kawasan hotel-hotel di daerah Pantai Kuta.

Selain melakukan sosialisasi Perda KTR kepada pengelola kawasan, tim sidak juga melakukan penempelan stiker atau tanda larangan merokok di masing-masing kawasan.

"Observasi juga dilakukan untuk melihat seberapa tinggi kepatuhan pengelola dalam menerapkan Perda KTR," tutur Dayu Selly.

Beberapa indikator yang digunakan untuk melihat hal tersebut adalah pertama adanya tanda larangan merokok, kedua tidak ditemukannya orang merokok dan Ketiga tidak ada puntung rokok.

Baca Juga: WNA Australia Bisnis Pengiriman Rokok dari Malang ke Paraguay Dideportasi Usai Ditahan Kasus Penipuan

"Dari 3 hotel yang dikunjungi, ternyata masih ada beberapa kawasan yang belum mematuhi Perda KTR," imbuh Dayu Selly.

Ketidakpatuhan yang ditemukan Khususnya belum memenuhi indikator adanya tanda larangan merokok di kawasan hotel.

Diakui Dayu Selly, mmang di Perda tersebut tidak melarang orang merokok namun mengatur orang untuk merokok agar merokok di tempat yang memang smoking area.

Dengan begitu silahkan untuk smoking areanya disediakan tanda agar pengunjung mengetahui bahwa tempat tersebut merupakan smoking area.

"Begitu juga untuk tempat yang bukan smoking area agar disediakan tanda no smoking di area tersebut” papar Anggara.

Kegiatan sidak dan pembinaan di Provinsi Bali sudah dilaksanakan dari bulan juni setiap minggunya dengan menyasar 3-5 tempat sekali turun ke lapangan.

Tempat - tempat yang dikunjungi mulai dari tempat kegiatan belajar seperti sekolah, tempat wisata, hotel hingga mall.

Bagi pengelola kawasan, penegakan Perda KTR sangat penting untuk dipatuhi karena selain dapat menambah kenyamanan pengunjung.

Pihaknya mengingatkan pengelola Hotel yang terbukti melanggar Perda KTR dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan. ***

Editor: Saifullah

Tags

Terkini

Terpopuler