Ketua MK: 4 Menteri yang Dipanggil Wajib Hadir Tak Boleh Diwakilkan

3 April 2024, 06:05 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Sidang berisi mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan pemohon Tim Hukum pasangan Ganjar-Mahfud. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc. /

INDOBALINEWS - Empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang telah secara resmi dipanggil Mahkamah Konstitusi wajib hadir dan tidak boleh diwakilkan untuk  didengar keterangannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Jumat 5 April 2024.

Menurut Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono hal itu sesuai surat panggilan yang telah secara resmi dilayangkan pada Selasa 2 April 2024.

Ia mengatakan bahwa lembaganya telah mengirimkan surat pemanggilan resmi kepada empat menteri Jokowi dalam Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga: Wartawan Menghubungi Meminta THR, Ketua Dewan Pers Ninik : Wajib untuk Menolaknya

"Hari ini, Selasa, sudah dikirimkan surat pemanggilan resmi kepada para pihak tersebut," kata Fajar ketika dihubungi di Jakarta, Selasa 2 April 2024 dilansir dari Antara.

Namun ia belum menjelaskan mengenai mekanisme kehadiran para pihak tersebut dan juga tidak menyebut siapa saja pihak yang sudah mengonfirmasi akan hadir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK. 

"Yang pasti, MK sudah memanggil secara patut dan pihak yang dipanggil oleh pengadilan wajib hadir dan tidak diwakilkan sesuai surat panggilan," katanya.

Baca Juga: Antusiasme Masyarakat Sangat Tinggi pada Program 'Seruling', BI Bali Siapkan Kuota Tambahan Penukaran Uang

 

Sebelumnya, MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk dihadirkan sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Jumat (5/4).

"Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang PHPU Pilpres pada Senin (1/4).

Berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim, kata Suhartoyo, empat menteri yang dijadwalkan pemanggilannya itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Baca Juga: Penampakan Mobil Mewah Rolls Royce dan Minicoper Pasangan Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Disita Kejagung

Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Suhartoyo menegaskan pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk mengakomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, melainkan merupakan sikap mandiri yang diambil Hakim Konstitusi.

"Hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang nanti mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April 2024," katanya. ***

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler