Wartawan Menghubungi Meminta THR, Ketua Dewan Pers Ninik : Wajib untuk Menolaknya

- 2 April 2024, 21:42 WIB
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu /Pikiran rakyat /Foto/Divisi Humas Polri

INDOBALINEWS   - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Dewan Pers mengeluarkan larangan kepada Wartawan untuk tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pejabat melalui Surat Edaran Dewan Pers Nomor: 346/DP/K/III/2024, perihal Imbauan Dewan Pers Mhadap Hari Raya Idul Fitri 1445 H. 

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam siaran pers yang beredar Senin 1 April 2024 mengatakan hal ini untuk menghindari penipuan dan meremehkan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai jurnalis, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, misalnya media. 

Baca Juga: Kapan Libur Lebaran di Mulai? Cek Informasi Lengkap Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2024 di Sini

“Sikap Dewan Pers ini didasarkan pada sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” urai Ninik. 

Ditambahkannya saat ini surat kabar dan perusahaan banyak bermunculan. Dewan Pers tidak bisa menolerir praktik buruk, meminta -minta THR dengan mengatasnamakan wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan. Jika ada yang meminta dengan cara memaksa, memeras, atau bahkan mengancam, diminta untuk mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat oknum dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. 

Baca Juga: Antusiasme Masyarakat Sangat Tinggi pada Program 'Seruling', BI Bali Siapkan Kuota Tambahan Penukaran Uang

“Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan kepada pegawai atau wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun organisasi wartawan yang menghubungi meminta THR, wajib untuk menolaknya,” jelas Ninik.***

Editor: Saifullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x