Kasus Aiman Witjaksono Dihentikan, Polda Metro Jaya: 'Tidak Bernuansa Politis karena Pemilu Selesai'

- 29 Maret 2024, 08:30 WIB
 Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, Polda Metro Jaya resmi menghentikan kasus Aiman Witjaksono Kami 28 Maret 2024.
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, Polda Metro Jaya resmi menghentikan kasus Aiman Witjaksono Kami 28 Maret 2024. /Celah Sumbar/

INDOBALINEWS - Polda Metro Jaya secara resmi telah menghentikan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.

Kabid Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menegaskan penghentian kasus ini tidak bernuansa politis menyusul Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sudah rampung sehingga kasus dihentikan.

"Penyelidikan, penyidikan itu dasarnya aturan. Hak dan kewajiban siapapun yang berproses hukum akan dipatuhi penyidik," katanya.

Baca Juga: Liga 1: Tugas Bela Negara Berakhir, Pelatih Persija Jakarta Harap Rizky Ridho Bugar Jelang Lawan Bali United

Lebih lanjut Ary menjeaskan alasan menghentikan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian terkait netralitas Kepolisian dalam Pemilu 2024 oleh Aiman Witjaksono.

Penghentian penyidikan kasus tersebut menurutnya karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Otomatis sangkaan dan dakwaan akan gugur karena Pasal 14 dan 15 Nomor 1 Tahun 1946 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis 28 Maret 2024 dilansir dari Antara.

Baca Juga: Libur Idul Fitri di Bali: Pertamina Jamin Kebutuhan Energi Aman

Sementara itu salah satu penasehat hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa mengatakan pihakya juga sudah mengirimkan surat dari penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bahwa laporan yg berkaitan dengan saudara Aiman ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dengan alasan demi hukum.

Finsensius menambahkan pihaknya sangat bersyukur atas keputusan Polda Metro Jaya dan mengapresiasi atas penghentian kasus tersebut.

"Kami bersyukur bahwa kasus Aiman dihentikan demi hukum, memang sejak awal kami meyakini betul bahwa kasus Aiman ini bukan merupakan tindak pidana," katanya.

Ia juga berkeyakinan bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya itu layak diapresiasi karena sama-sama memiliki satu pemikiran terhadap kasus Aiman bahwa demi hukum harus dihentikan prosesnya.

MK RI mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang diajukan Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty serta menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong atau hoaks.

Baca Juga: WNA Inggris yang Dibui Karena Ganja, Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

"Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara RI II Nomor 9) bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan saat sidang pleno yang dipantau secara daring dari Jakarta, Kamis (21/3).

MK berpendapat, unsur “berita atau pemberitahuan bohong” dan “kabar yang tidak pasti, atau kabar yang berkelebihan” pada Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 mengandung sifat ambiguitas.

Menurut MK, sulit menentukan ukuran atau parameter kebenaran suatu hal yang disampaikan oleh masyarakat. Ukuran atau parameter yang tidak jelas dalam mengeluarkan pendapat atau pemikiran, justru dapat membatasi hak setiap orang untuk berpikir.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x