Perintah Presiden Jokowi: Mendagri Tegur Kepala Daerah Yang Tidak Beri Contoh Baik

16 November 2020, 22:37 WIB
Tangkapan Layar Cuitan Jokowi Soal Penegakan Protokol Kesehatan /Jurnal Presisi//twitter.com/jokowi

INDOBALINEWS - Acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan sekaligus pernikahan putri Habib Rizieq, menimbulkan banyak dampak.

Setelah dua Kapolda dicopot dari jabatannya, dan juga dua Kapolres dicopot, kini giliran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan dimintakan pertanggungjawabannya.

Anies Baswedan selaku Kepala Daerah yang juga menjadi pemimpin Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tertinggi di daerahnya, memiliki peraturan daerah mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan yang harus diembannya.

Baca Juga: ‘Gempa Bumi 8,9 Magnitudo, Akan Hancurkan Teluk Bayur dan Bandara Minangkabau’, Menurut Para Ahli

Akan tetapi justru malah terjadi sebaliknya, kegiatan keramaian yang dilakukan Rizieq Shihab yang melanggar protokol kesehatan justru terjadi di depan mata.

Oleh karena itu, Presiden RI Joko Widodo merasa perlu mengingatkan kepala daerah melalui atasannya yaitu Menteri Dalam Negeri, Mendagri Tito karnavian untuk menegur kepala daerah yang tidak mampu memberikan contoh baik dalam penegakan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga: Dampak Acara Rizieq: Selain Dua Kapolda Dicopot, Kapolres Jakarta Pusat Dicopot Juga

“Saya juga minta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun walikota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun,” kata Presiden Jokowi.

Jokowi menyampaikan pesan tersebut kepada Tito saat rapat terbatas laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Istana merdeka Jakarta, Senin, 16 November 2020, seperti yang dikutip dari antaranews.

Baca Juga: Dua Kapolda Dicopot, Anies Ditegur, Gara-Gara Habib Rizieq Shihab Langgar Prokes Saat Mantu

Presiden juga mengingatkan daerah-daerah yang telah menerbitkan peraturan daerah mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan agar menjalankan peraturan tersebut secara konsisten, tegas dan tidak pandang bulu.

Peraturan Daerah tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Dalam hal ini, tugas pemerintah adalah mengambil tindakan hukum dimana ketegasan aparat  dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan adalah suatu keharusan,” ujar Jokowi.

Baca Juga: Tiga Alasan Yang Bisa Bikin Nasib Jokowi Seperti Soeharto

Jokowi menilai jangan sampai kemajuan dalam pengendalian Covid-19 ternodai dengan tindakan indisipliner dalam menegakkan protokol kesehatan.

“Angka-angka yang bagus ini jangan sampai rusak gara-gara kita kehilangan fokus kendali karena tidak berani mengambil tindakan hukum yang tegas di lapangan,” tambah Jokowi.(***)



Editor: Rudolf

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler