Mahfud MD dan Doni Monardo Sesalkan Sikap Rizieq Tolak Penelusuran Kontak Covid-19

- 30 November 2020, 09:23 WIB
kolase foto Mahfud MD dan Doni Monardo
kolase foto Mahfud MD dan Doni Monardo /Dok Satgas Covid-19 Provinsi Bali

INDOBALINEWS -Menyusul sikap M. Rizieq Syihab yang menolak penelusuran kontak erat COVID-19, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyesalkan tindakan dan sikap tersebut.

Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Minggu 29 November 2020

Seperti yang diberitakan media bahwa meski dirinya pernah melakukan kontak erat dengan orang lain yang terkonfirmasi positif COVID-19, tetapi Rizieq menolak untuk melakukan penelusuran kontak.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Seorang Pelajar di Nusa Penida Bali Curi Belasan Aki Alat Berat

Pernyataan Mahfud MD melalui keterangan resmi yang disiarkan melalui media daring yang digelar Minggu 29 November 2020 dari Jakarta mewakili sikap Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Baca Juga: Uji Coba Jalur Bus Terintegrasi, Dari Bandara Bisa Langsung ke Pasar Badung

"Kami sangat menyesalkan sikap Saudara M. Rizieq Syihab yang menolak untuk dilakukan penelusuran kontak mengingat pernah melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan resmi di Media Center Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Jakarta, Minggu, yang dikutip indobalinews.com dalam rilis dari Satgas Covid-19 Provinsi Bali.

Baca Juga: Mahasiswi Bunuh Diri Lompat Dari Lantai 4, Sempat Tanya Kalau Jatuh Apa Bisa Meninggal...

Dalam hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan dan membahayakan keselamatan serta kesehatan masyarakat.

Sejalan dengan Mahfud, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo juga menyesalkan sikap penolakan penelusuran kontak untuk penanggulangan COVID-19 tersebut.

Baca Juga: Aduh, Niat Bantu di Pesta Pernikahan Malah Curi HP Tuan Rumah

Sebelumnya Doni telah menerima laporan dari Wali Kota Bogor Bima Arya dan Direktur Utama Rumah Sakit UMMI Andi Tata perihal apa yang telah dilakukan oleh M.Rizieq Syihab terkait perawatan di rumah sakit ibu dan anak tersebut.

Menurut Doni, seharusnya hal itu tidak pernah terjadi dan M.Rizieq Syihab dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Baca Juga: Gunung Ili Lewotolok Meletus Lagi, Wilayah Lembata Hujan Abu dan Kerikil

"Kami meminta Saudara Rizieq sebagai tokoh masyarakat untuk kooperatif dan memberikan teladan dalam upaya penanggulangan pandemi COVID-19," kata Doni.

Oleh sebab itu, Mahfud melanjutkan, ia juga meminta kepada masyarakat agar dapat kooperatif sehingga penanganan COVID-19 dapat berhasil.

"Pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat," tegas Mahfud.

Baca Juga: Dukung Belajar Tatap Muka 2021, PGRI Terbuka Diskusi Dengan Ahli Kesehatan

Sebelumnya, Mahfud menjelaskan bahwa dalam situasi pandemi COVID-19, maka setiap warga negara harus menjalankan protokol kesehatan seperti mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak aman serta menghindari kerumunan.

"Dalam situasi penularan Covid-19 yang masih terjadi setiap warga negara hendaknya menjalankan protokol kesehatan," imbau Mahfud.

Baca Juga: Tersangka Penyebar Video Syur, Sebut Nama Gisel Saat Pemeriksaan

Adapun guna memudahkan petugas dalam menelusuri dan memeriksa kontak erat COVID-19, Mahfud juga menekankan agar warga secara sukarela bersedia untuk dites dan menjalani perawatan jika terkonfirmasi tertular virus SARS-CoV-2 atau corona jenis baru.

"Termasuk secara sukarela untuk dites, ditelusuri kontak eratnya serta bersedia menjalani perawatan atau karantina jika positif tertular virus Corona," kata Mahfud.

Selanjutnya, Mahfud mengatakan bahwa pelaksanaan 3T atau Testing, Tracing dan Treatment sebagaimana sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk melacak kontak erat, memeriksa dan menangani pasien COVID-19 adalah tindakan kemanusiaan yang bersifat nondiskriminatif, sehingga siapapun wajib memberikan dukungan dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: Bunuh Diri, Kadus di Bali Tulis Wasiat di FB

Lebih lanjut, Mahfud juga menjelaskan bahwa pelaksanaan 3T dilaksanakan oleh Petugas Kesehatan yang memiliki hak dan kewenangan untuk mengakses informasi dan data pasien maupun kontak erat dalam rangka mencegah terjadinya penularan COVID-19.

Dalam penerapannya, Mahfud memastikan bahwa data tersebut kemudian dijamin tidak akan disebarluaskan kepada publik, melainkan hanya untuk kepentingan penanganan COVID-19.

"Data tersebut tidak untuk disebarkan kepada publik melainkan hanya untuk kepentingan penanganan kasus," imbuhnya.(***)

 

Editor: Shira Ade

Sumber: satgas covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x