Tracing Rizieq Terhambat, Siapapun Yang Halangi Petugas Akan Diproses Hukum Kata Mahfud MD

- 30 November 2020, 11:22 WIB
Mahfud MD meminta Habib Rizieq Shihab untuk kooperatif terhadap pemanggilannya oleh Polda Metro Jaya
Mahfud MD meminta Habib Rizieq Shihab untuk kooperatif terhadap pemanggilannya oleh Polda Metro Jaya /Kolase

Selain itu, atas informasi pihak RS yang tidak bisa dimintai keterangan hasil tes usap Rizieq, maka itu juga wajib kooperatif termasuk juga pihak Mer-C yang dinyatakan yang melakukan tes usap oleh pihak RS UMMI.

Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Minggu 29 November 2020

Hal ini sangat diperlukan, menurut Mahfud lagi,  agar kepolisian bisa mendalami keterangan-keterangan dari yang bersangkutan. Dan tidak harus dinyatakan bersalah kalau hanya dimintai keterangan, seperti dilansir oleh antaranews.

"Dimintai keterangan itu, mungkin hanya perlu data-data teknis. Tidak mesti kalau dimintai keterangan itu sudah dinyatakan bersalah. Mungkin hanya dimintai keterangan jam berapa datang, apa yang diperlihatkan, bagaimana, siapa saja yang masuk, dan sebagainya. Jadi tidak harus dianggap ia telah melanggar Undang-Undang," kata Mahfud.

Baca Juga: Hari Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

Atas informasi dari pihak UMMI yang mengatakan Rizieq sudah melakukan tes usap oleh pihak Mer-C

Mahfud mengatakan bahwa Laboratorium MER-C tidak terdaftar di Kementerian Kesehatan, sebagai pihak yang berwenang melakukan tes COVID-19.

"Meskipun berdasarkan catatan MER-C itu tidak mempunyai laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tes," jelas Mahfud dalam konferensi pers nya.(***)



Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x