Selain itu, atas informasi pihak RS yang tidak bisa dimintai keterangan hasil tes usap Rizieq, maka itu juga wajib kooperatif termasuk juga pihak Mer-C yang dinyatakan yang melakukan tes usap oleh pihak RS UMMI.
Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Minggu 29 November 2020
Hal ini sangat diperlukan, menurut Mahfud lagi, agar kepolisian bisa mendalami keterangan-keterangan dari yang bersangkutan. Dan tidak harus dinyatakan bersalah kalau hanya dimintai keterangan, seperti dilansir oleh antaranews.
"Dimintai keterangan itu, mungkin hanya perlu data-data teknis. Tidak mesti kalau dimintai keterangan itu sudah dinyatakan bersalah. Mungkin hanya dimintai keterangan jam berapa datang, apa yang diperlihatkan, bagaimana, siapa saja yang masuk, dan sebagainya. Jadi tidak harus dianggap ia telah melanggar Undang-Undang," kata Mahfud.
Baca Juga: Hari Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional
Atas informasi dari pihak UMMI yang mengatakan Rizieq sudah melakukan tes usap oleh pihak Mer-C
Mahfud mengatakan bahwa Laboratorium MER-C tidak terdaftar di Kementerian Kesehatan, sebagai pihak yang berwenang melakukan tes COVID-19.
"Meskipun berdasarkan catatan MER-C itu tidak mempunyai laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tes," jelas Mahfud dalam konferensi pers nya.(***)