Tracing Rizieq Terhambat, Siapapun Yang Halangi Petugas Akan Diproses Hukum Kata Mahfud MD

- 30 November 2020, 11:22 WIB
Mahfud MD meminta Habib Rizieq Shihab untuk kooperatif terhadap pemanggilannya oleh Polda Metro Jaya
Mahfud MD meminta Habib Rizieq Shihab untuk kooperatif terhadap pemanggilannya oleh Polda Metro Jaya /Kolase

"Maka siapapun dia bisa diancam juga dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 dan 216. Jadi ada perangkat hukum di sini buat bisa diambil oleh pemerintah," kata Mahfud dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Minggu.

Baca Juga: Penolakan Izin Konser Tulus di GBK Sabtu Kemarin Dinilai Mendadak, Pekerja Seni Mengeluh

Menyikapi soal kerahasiaan data pasien, Mahfud mengatakan memang benar bahwa catatan kesehatan pasien berhak dilindungi aspek kerahasiaannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Namun, disini berlaku dalil lex specialis derogat legi generalis bahwa kalau ada hukum khusus, maka ketentuan yang umum seperti itu bisa disimpangi atau tidak harus diberlakukan" jelas Mahfud.

Baca Juga: “Tidak Ada Gereja Yang Dibakar di Sigi!” Tegas Kapolda Sulawesi Tengah

Mahfud pun menjelaskan alasan bisa diberlakukan pengecualian ini, dimana berlaku hukum khusus yaitu Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang menyebutkan bahwa catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu.

Dengan tidak berhasilnya satgas melakukan penelusuran terhadap Rizieq Shihab, Mahfud pun menghimbau kepada Rizieq agar kooperatif dalam rangka penegakan hukum, seraya mengumpamakan bila memang Rizieq tidak sakit (positif Covid-19) seharusnya tidak keberatan untuk penuhi panggilan aparat hukum untuk berikan keterangan demi keselamatan bersama.

Baca Juga: Wali Kota Cimahi dan Komisaris RS Kasih Bunda Cimahi Resmi Ditahan KPK

Dikhawatirkan oleh Mahfud MD karena, bisa saja Imam Besar FPI tersebut yang tertular karena kerap berada di antara kerumunan orang dan itu membahayakan bagi yang lain.

"Secara teknis kesehatan, itu sangat membahayakan bagi penularan COVID-19," kata Mahfud.

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x