Operasional Transportasi Umum di DKI Dibatasi Karena PSBB Diperpanjang

- 21 Desember 2020, 19:01 WIB
ilustrasi transportasi umum di DKI
ilustrasi transportasi umum di DKI /PIXABAY

Baca Juga: Ini Kronologi Kejadiannya, Korban Tewas Keracunan Gas di Jimbaran Bali Bertambah

Sementara, angkutan perairan seperti kapal beroperasi mulai pukul 05.00 sampai 18.00 WIB.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, pembatasan waktu operasional transportasi ini untuk mencegah terjadinya klaster baru Covid-19 ketika Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Cek Poin Penting Surat Edaran Satgas Covid-19 Tentang Prokes Selama Liburan Nataru

"Sebisa mungkin kita membantu pemerintah dalam mengurangi potensi menyebarnya wabah Covid-19 di DKI Jakarta. Yaitu, dengan mengeluarkan SK Dishub Nomor 219 Tahun 2020 ini," ujarnya melalui pernyataan tertulis, Senin 21 Desember 2020 yang dikutip indobalinews.com dari PMJNews.com.

SK Nomor 219 Tahun 2020 juga menyebutkan semua fasilitas penunjang yang meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga atau pelabuhan dan halte bus dapat menyesuaikan dengan pengaturan waktu operasional transportasi umum.

Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Minggu 20 Desember 2020

"Untuk KRL Jabodetabek, waktu operasionalnya disesuaikan dengan pola operasional KRL," sanbungnya seperti yang dikutip dari .pmjnews.com pada 21 Desember 2020.

Baca Juga: Kisah Teroris Bom Marriott, Dari Jualan Bebek dan Telurnya Hingga Penampakan Bungker Berair

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi hingga 3 Januari 2021. Masa pemberlakuan PSBB transisi seharusnya berakhir hari ini, Senin 21 Desember 2020.(***)

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah