Operasional Transportasi Umum di DKI Dibatasi Karena PSBB Diperpanjang

- 21 Desember 2020, 19:01 WIB
ilustrasi transportasi umum di DKI
ilustrasi transportasi umum di DKI /PIXABAY

INDOBALINEWS - Untuk mencegah kasus Covid-19 karena takut lonjakan akibat imbas liburan Natal dan Tahun baru, pemerintah menghimbau masyarakat untuk berlibur di rumah saja.

Baca Juga: Kasus Keracunan Gas di Jimbaran Bali, Korban Tak Pernah Laporkan Usaha Penyamakan Kulit

Banyaknya upaya yang dilakukan pemerintah demi untuk mencegah terjadinya klaster baru Covid-19 seperti, pemangkasan libur di akhir tahun, dilarangnya mengadakan kegiatan pesta kembang api saat malam pergantian tahun, dan adanya aturan untuk berwisata ke daerah- daerah wisata seperti syarat tes swab PCR.

Baca Juga: Google Dituding Mengakses Pesan WhatsApp Pribadi, Tidak Terbukti

Dan bukan hanya aturan itu saja tetapi pemerintah juga membatasi operasional transportasi untuk menjelang liburan Natal dan Tahun baru.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 219 Tahun 2020 tentang Pengendalian Waktu Operasional Transportasi Umum pada Angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Keren, Catatan Musik Rossa di Tahun 2020 Ini

Surat Keputusan itu ditandatangani sejak 17 Desember 2020 lalu dan berlaku sampai tanggal 8 Januari 2021.

Dalam Surat Keputusan menyebut waktu operasional transportasi umum antara lain, Transjakarta, angkutan umum reguler, Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT) dimulai pukul 05.00 sampai 20.00 WIB.

Baca Juga: Ini Kronologi Kejadiannya, Korban Tewas Keracunan Gas di Jimbaran Bali Bertambah

Sementara, angkutan perairan seperti kapal beroperasi mulai pukul 05.00 sampai 18.00 WIB.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, pembatasan waktu operasional transportasi ini untuk mencegah terjadinya klaster baru Covid-19 ketika Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Cek Poin Penting Surat Edaran Satgas Covid-19 Tentang Prokes Selama Liburan Nataru

"Sebisa mungkin kita membantu pemerintah dalam mengurangi potensi menyebarnya wabah Covid-19 di DKI Jakarta. Yaitu, dengan mengeluarkan SK Dishub Nomor 219 Tahun 2020 ini," ujarnya melalui pernyataan tertulis, Senin 21 Desember 2020 yang dikutip indobalinews.com dari PMJNews.com.

SK Nomor 219 Tahun 2020 juga menyebutkan semua fasilitas penunjang yang meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga atau pelabuhan dan halte bus dapat menyesuaikan dengan pengaturan waktu operasional transportasi umum.

Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Minggu 20 Desember 2020

"Untuk KRL Jabodetabek, waktu operasionalnya disesuaikan dengan pola operasional KRL," sanbungnya seperti yang dikutip dari .pmjnews.com pada 21 Desember 2020.

Baca Juga: Kisah Teroris Bom Marriott, Dari Jualan Bebek dan Telurnya Hingga Penampakan Bungker Berair

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi hingga 3 Januari 2021. Masa pemberlakuan PSBB transisi seharusnya berakhir hari ini, Senin 21 Desember 2020.(***)

Editor: Shira Ade

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah