Nyoman Parta Sambut Baik Ajakan Presiden Jokowi Untuk Merevisi UU ITE

- 17 Februari 2021, 09:34 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta. /Indobalinews/Putra Perdana Lim

INDOBALINEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ajakan Presiden Jokowi ini mendapat respon positif dari kalangan anggota DPR RI. Salah satunya sebagaimana disampaikan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Parta.

"Saya menyambut baik ajakan Pak Jokowi terkait revisi UU ITE, karena itu penting sebagai wujud bahwa UU memang harus memuat kejelasan dan diterima semua kalangan," kata Nyoman Parta.

Baca Juga: Marak Saling Lapor Karena Pasal Karet, Presiden Jokowi Wacanakan Revisi UU ITE

Jika memang akan direvisi, politisi PDI Perjuangan asal Bali ini mengingatkan beberapa hal yang harus menjadi kajian secara mendalam.


Yang paling penting adalah terkait tafsir soal makna ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Poin tersebut harus diperjelas.

"Selama ini memang ada keluhan dalam implementasi UU ITE, terutama berkaitan dengan delik pencemaran nama baik dan delik ujaran kebencian yang berdimensi SARA. Dua hal itu sering kabur antara kebebasan menyampaikan pendapat dengan ujaran kebencian. Ini yang harus dipertegas dalam rencana revisi nantinya," ujar anggota Komisi VI DPR RI itu.

Baca Juga: 63 Perkara Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2020 Kandas di MK

Nyoman Parta juga menekankan agar revisi UU ITE nantinya berlandaskan pada spirit demokrasi dan membuka ruang partisipasi publik secara konstruktif, dengan tanpa rasa takut dan khawatir.

"Undang-undang harus memfasilitasi warganya untuk bisa bebas menyampaikan pendapat dan harapannya kepada negara. Undang-undang juga harus menyediakan ruang perbedaan," kata Nyoman Parta.

Baca Juga: Golkar Bali Rekomendasikan Revisi Perda Desa Adat

"Revisi harus menjamin ada kebebasan menyampaikan pendapat di satu sisi, sedangkan di sisi lain kebebasan harus memberi kontribusi positif dengan tetap terjaganya tertib sosial," pungkas mantan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali ini.***

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x