Marak Saling Lapor Karena Pasal Karet, Presiden Jokowi Wacanakan Revisi UU ITE

- 16 Februari 2021, 22:22 WIB
Presiden RI Joko Widodo.
Presiden RI Joko Widodo. /Akun Twitter @jokowi

INDOBALINEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggulirkan wacana untuk merevisi UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Wacana tersebut disampaikan Kepala Negara dalam pidato di Istana Negara, Jakarta, Senin 15 Februari 2021.

Presiden Jokowi meminta kepada DPR RI untuk bersama-sama membahas revisi UU ITE ini. Revisi terutama terkait pasal-pasal karet.

Pasal-pasal tersebut perlu ditinjau kembali, karena menyebabkan penafsiran yang berbeda-beda di masyarakat sehingga marak yang saling lapor.

Baca Juga: Virus Corona Bertahan Satu Minggu Pada Masker, Bisa Dimatikan

“Belakangan ini maraknya sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan menggunakan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya,” kata Jokowi, sebagaimana dikutip Indobalinews dari akun Twitter @jokowi.

Presiden Jokowi bahkan secara khusus memberikan arahan kepada Polri dan jajaran, agar lebih selektif dalam menyikapi dan menerima laporan masyarakat terkait UU ITE.

“Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati,” tulis Presiden Jokowi.

Baca Juga: Rawat Kebhinekaan, Pancasila Harus Masuk Kurikulum

Kepala Negara menambahkan, semangat awal kehadiran UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, dan beretika. Namun apabila dalam penerapannya justru menimbulkan ketidakadilan, maka perlu disesuaikan.

"Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Bupati Terpilih Diduga Berstatus WNA, Pilkada Sabu Raijua Digugat ke MK

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD juga menyentil soal revisi UU ITE.

“Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE. Dulu pada 2007/ 2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE,” ucapnya.

“Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi,” tegas Mahfud.***

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x