Ini Pemanfaatan Dana Desa Selama Pandemi Covid-19

- 9 Maret 2021, 22:29 WIB
Menteri Desa, Pembangungan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar saat menyampaikan pemaparan dalam Rakornas PB 2021.
Menteri Desa, Pembangungan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar saat menyampaikan pemaparan dalam Rakornas PB 2021. /Twitter/@halimiskandarnu

INDOBALINEWS - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar membeberkan rincian pemanfaatan dana desa selama pandemi Covid-19, dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) 2021, di Jakarta, Selasa 9 Maret 2021.

Menurut dia, Kemendes PDTT melakukan penanganan pandemi Covid-19 sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu dengan 'rem dan gas' yang seimbang.

“Kemendes PDTT melakukan penanganan Covid-19 mengikuti arahan Presiden Jokowi, yaitu dengan rem dan gas yang dilakukan secara seimbang. Rem dan gas yang dimaksud ialah pencegahan penyebaran Covid-19 dan meningkatkan perekonomian desa dengan penguatan daya beli masyarakat,” paparnya, dalam kegiatan yang berlangsung secara virtual ini.

Baca Juga: Kisruh Internal Partai Demokrat, Menkumham Janji Akan Objektif

Untuk menahan laju Covid-19, menurut Abdul Halim Iskandar, Kemendes PDTT memanfaatkan dana desa melalui kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan membentuk Relawan Desa Tanggap Covid.

“Dana desa digunakan untuk kegiatan Desa Tanggap Covid sampai Desember 2020 sekitar Rp3,2 triliun untuk se-Indonesia,” urainya.

Dana tersebut digunakan antara lain untuk mengedukasi masyarakat desa terkait Covid-19 dan membangun sarana penunjang lainnya.

Baca Juga: Sebanyak 28.633 Warga Kota Denpasar Telah Menerima Vaksin Covid-19

“Tugas Relawan Desa Tanggap Covid yang pertama adalah sosialisasi kepada masyarakat desa tentang Covid dan menyiapkan sarana prasarana seperti tempat cuci tangan,” urai Abdul Halim Iskandar.

Tugas lain adalah menyosialisasikan protokol kesehatan yang sumber referensinya dari BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana).

Selain itu, melakukan penyemprotan lingkungan (menggunakan disinfektan) serta menyediakan ruang isolasi. Hingga kurun waktu Desember 2020, tersedia ruang isolasi dengan 85 ribu tempat tidur yang menangani 191.610 kasus.

Baca Juga: Ini 3 Wilayah Bali Yang Ditetapkan Jadi Zona Hijau, Warga Sekitarnya Segera Divaksin

"Ini cukup efektif untuk warga atau pendatang yang datang untuk melakukan isolasi di desa,” ujar Abdul Halim Iskandar.

Selanjutnya, dana desa juga dimanfaatkan untuk peningkatan ekonomi melalui Padat Karya Tunai Desa.

Program ini memiliki spesifikasi pelibatan keluarga miskin dan penganggur serta kelompok marjinal lain dengan pekerjaan gorong-gorong, pengerasan jalan setapak dan lainnya yang diupah menggunakan dana desa.

Baca Juga: Terkuak, Mantan Atlet Voli Putri Aprilia Manganang Berjenis Kelamin Laki-Laki

“Selain itu, dana desa digunakan sesuai arahan Presiden Jokowi untuk jaring pengaman sosial yaitu BLT (Bantuan Langsung Tunai) dana desa,” ujar Abdul Halim Iskandar.

Penyaluran dana desa ini berlangsung baik karena dilakukan pendataan dari tingkat RT, agar keputusan yang diambil tepat sasaran hingga masyarakat terdampak dan belum mendapatkan jaring pengaman apapun.

“Dari pendataan yang dilakukan diperoleh 8 juta warga yang menerima manfaat dari BLT dana desa,” tuturnya.

Baca Juga: Young Lex Jadi Trending di Twitter, Dituding Plagiat Oleh Fans K-pop

Selanjutnya untuk tahun 2021, dana desa dilanjutkan untuk penanganan Covid-19. Seluruh pendanaan di desa tetap dapat menggunakan dana desa.

“Tahun 2021 penanganan Covid di tingkat desa dapat menggunakan dana desa yang terus dimonitor oleh Kemendes PDTT. Sampai dengan 8 Maret 2021 penyerapan dana desa secara nasional sebesar 31% atau 23.096 desa,” pungkas Abdul Halim Iskandar.***

Editor: M Susanto Edison

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x