Baca Juga: Tak Kuat Menahan Derita Lewati Pandemi di Bali, Guide Jepang Gantung Diri
Baca Juga: Terjerat Pinjaman Online Mahasiswi Tewas Gantung Diri di Jendela Kamar Kos
Dalam kesempatan itu Gede Narayana, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), menyampaikan pentingnya PPID dan regulasi yang mengaturnya. Secara konstitusional, setiap individu memiliki hak untuk memperoleh informasi yang didasarkan pada Pasal 28 Huruf F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Informasi Publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara negara atau badan publik lainnya, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Baca Juga: Kapolri Cabut Larangan untuk Media : Korps Bhayangkara Perlu Kritik Saran Dari Masyarakat
Lebih lanjut Heni mengatakan di tahun 2020, Kemenkumham telah melayani sebanyak 30 permintaan informasi dan semuanya terselesaikan dengan baik. Selama dua tahun berturut-turut, Kemenkumham meraih predikat Cukup Informatif.
"Tahun ini dan tahun-tahun mendatang diharapkan adanya peningkatan pelayanan kualitas pelayanan informas sehingga Kemenkumham bisa meraih predikat Menuju Informatif bahkan Informatif," tandasnya.***