Tingkatkan Kinerja PPID, Sekjen Kemenkumham RI Gelar Lokakarya

- 7 April 2021, 20:56 WIB
Lokakarya Peningkatan Kinerja PPID digelar Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) Rabu 7 April 2021.
Lokakarya Peningkatan Kinerja PPID digelar Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) Rabu 7 April 2021. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

 

INDOBALINEWS - Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) menggelar Lokakarya Peningkatan Kinerja PPID pada Rabu 7 April 2021 yang berlangsung secara virtual maupun offline dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Acara yang diikuti oleh para humas Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan HAM se-Indonesia ini dibuka oleh Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Heni Susila Wardoyo.

Menurut Heni, lokakarya ini digelar dalam rangka peningkatan kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)  di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI.

Baca Juga: Lidah Buaya Bisa Bikin Buah Potong Lebih Awet Hingga 9 Hari, Ini Hasil Penelitiannya

Baca Juga: Lama Pisah Ranjang, Isteri Temukan Suami Tewas di Atas Kasur dengan Kondisi Mencurigakan

"Dengan diadakannya kegiatan lokakarya ini, diharapkan dapat memperoleh wawasan tentang bagaimana cara membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi sehingga informasi publik yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM itu mudah diakses oleh publik," ujar Heni Susila Wardoyo yang dikutip indobalinews.com.

Dalam kesempatan itu dibahas juga Undang-undang No. 14 Tahun 2008 yang mengatakan bahwa Kemenkumham sebagai salah satu badan publik wajib menyediakan, kemudian memberikan dan menertibkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.

Heni juga melihat dalam pembanguna Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) membutuhkan peran aktif dari PPID. Pengelolaan dan desimimasi informasi yang baik menjadi salah satu indicator suatu instansi melayak menyandang redikat WBK/WBBM.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x