INDOBALINEWS - Setelah menjalani masa tahanan di Lapas Kerobokan dalam kasus pembunuhan polisi Bali, hari ini Kamis 11 Februari 2021, bule berkebangsaan Inggris David James Taylor bebas dan dideportasi ke negaranya.
Sekitar pukul 10:30 Wita, David tiba di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai, Jalan Taman Jimbaran No 1 Kuta Selatan memakai baju hitam bercelana pendek. Ia membawa serta barang-barangnya dalam sebuah ransel dan sebuah sheet holder berwarna hitam.
Saat keluar dari mobil yang membawanya dari Lapas Kerobokan dengan pengawalan ketat petugas imigrasi ia tampak santai berjalan melewati sejumlah wartawan yang telah menunggu sejak pagi di Kantor Imigrasi.
Baca Juga: Keluarga Tahu Riwayat Penyakit Ustad Maaher, Tepis Spekulasi Masyarakat Soal Penyebab Kematian
Hingga sore nanti David masih akan menunggu surat-surat di Kantor Imigrasi untuk selanjutnya akan dideportasi ke negaranya melalui badara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Sebelumnya David keluar dari Lapas pukul 09.43 Wita dan langsung dibawa petugas imigrasi. Menurut Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan Fikri Jaya Soebing hari ini David bebas murni setelah menjalani hukuman pidana 6 tahun.
Baca Juga: Kanker Lambung Awalnya Mirip Sakit Maag, Waspadai 6 Gejalanya
"Hari ini saudara David Taylor akan bebas murni, ia masuk ke Lapas Kerobokan dengan pidana 6 tahun dan kasus 170 penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal," kata Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan Fikri Jaya Soebing seperti yang dikutip indobalinews.com.
Sementara itu dari siaran pers Kanwil Kemenkumham Bali diketahui bahwa setelah melalui pemeriksaan dan melengkapi berkas, David rencananya akan dideportasi ke negaranya melalui bandara Soekarno-Hatta Jakarta.