INDOBALINEWS - Menyusul beredarnya telegram yang berisi larang kepada media untuk menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian dan mendapat tanggapan beragam di masyarakat akhirnya Kapolri mencabut telegram tersebut.
Pencabutan telegram ini diputuskan setelah Kapolri mendengar dan menyerap aspirasi dari kelompok masyarakat. Hal itu diungkapkan Kapolri dalam keterangan tertulisnya Selasa 6 April 2021.
Sigit menegaskan, sampai dengan saat ini, internal Korps Bhayangkara masih memerlukan kritik dan saran dari seluruh elemen masyarakat. Sehingga, peran media sebagai salah satu pilar demokrasi akan tetap dihormati oleh Polri.
Baca Juga: Sandiaga Uno : Jadi Entrepreneur Perlu 3 Nilai Utama, Cek Apa Saja
Baca Juga: Bertambah 10 Lagi Kasus Meninggal Akibat Corona di Bali, Update Selasa 6 April 2021
Dengan kerendahan hati, Sigit pun menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyatakat karena lahirnya perbedaan persepsi terkait dengan telegram tersebut.
"Karena kami Polri juga butuh masukan dan koreksi dari ekternal untuk bisa memperbaiki kekurangan kami. Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut STR tersebut," ucap Sigit seperti yang dikutip indobalinews.com.
Menurut Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 5 April 2021 ini dengan berlandaskan semangat awal agar jajaran kepolisian tidak bertindak arogan atau menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.