Saat Larangan Mudik, Ini Kendaraan yang Dilarang Beroperasi

- 11 April 2021, 23:34 WIB
Ilustrasi Mudik
Ilustrasi Mudik /Hanif Nasution/Media Pakuan

INDOBALINEWS - Pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai peniadaan atau larangan mudik Idul Fitri 1442 H yabg tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penangan Covid-19 No. 13 Th. 2021.

Surat Edaran tersebut berisi tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Sejalan dengan itu Kementrian Perhubungan juga sudah menerbitkan aturan transportasi pada masa Idul Fitri. 

Baca Juga: 93,07 % Pasien Sembuh dari Covid-19 di Bali, Update Minggu 11 April 2021

Baca Juga: Kepala Desa Korupsi Dana Hibah Bedah Rumah untuk 405 Warga

Aturan transportasi pada masa Idul Fitri tersebut tertuang dalam ‘Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Seperti yang dikutip indobalinews.com dari laman resmi korlantas.polri.go.id perlu diketahui, kebijakan peniadaan mudik serta pengendalian transportasi ini dilakukan dengan sistem larangan pengoperasian sarana transportasi bagi semua moda transportasi, yakni moda darat, udara, laut hingga perkeretaapian yang akan berlangsung pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Adapun kendaraan yang dilarang untuk beroperasi selama berjalannya kebijakannya tersebut yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: Kehabisan Uang Selama Pandemi, Bule Uzbekistan Jadi PSK di Bali

Baca Juga: Terjadi Lagi WNA Bunuh Diri di Bali, Diduga Depresi Jerat Leher Pakai Kain Batik

  • Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang,
  • Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor,
  • Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Baca Juga: Kehabisan Uang Selama Pandemi, Bule Uzbekistan Jadi PSK di Bali

Meski dilarang total, namun pemerintah mengecualikan bagi masyarakat yang memiliki kepentingan. Diantaranya masyarakat yang melakukan kunjungan keluarga sakit atau berduka.

Pengecualian tersebut juga berlaku bagi sejumlah kendaraan. Adapun kendaraan yang boleh melintas saat mudik yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Kisah Viral Pasangan Dokter Sultan, Punya 25 ART Salah Satunya Khusus Beli Galon

  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara,
  • Kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI dan Polri,
  • Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,
  • Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah,
  • Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti.

Masyarakat juga diminta untuk mematuhi peraturan demia memutus mata rantai covid-19.***

Editor: Shira Ade

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah