Dilarang Mudik, Begini Kesiapan Ditlantas Polri Cegah Pergerakkannya

- 28 Maret 2021, 12:57 WIB
Ilustrasi patroli polisi di pelabuhan.
Ilustrasi patroli polisi di pelabuhan. /Instagaram @ditlantas_bali

INDOBALINEWS - Pemerintah Republik Indonesia kembali melarang masyarakat untuk mudik menyambut Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran pada tahun 2021.

Larangan ini disampaikan melalui siaran pers yang dilakukan secara virtual oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK RI) yakni Muhadjir Effendy pada Jumat 26 Maret 2021.

Dalam siaran persnya, Menko PMK juga menyampaikan untuk kebijakan pelarangan mudik ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Baca Juga: Ledakan di Depan Gereja Katedral Makassar, Diduga Bom Bunuh Diri

Baca Juga: Diduga Rasisme di AS 2 Remaja Indonesia Dikeroyok, WNI Diminta Waspada

"Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," tutur Muhadjir Effendy secara virtual di Jakarta yang dikutip indobalinews.com di YouTube Menko PMK pada 28 Maret 2021.

Seperti pada tahun 2020 lalu juga berlaku larangan mudik Lebaran yang dilakukan penjagaan di perbatasan wilayah yang akan sering dilalui para pemudik.

Pada tahun 2021 ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, akan melakukan penjagaan dan operasi yustisi diperbatasan wilayah untuk mencegah masyarakat untuk musik Lebaran.

Baca Juga: Didikan ‘Keras’ Orang Tua Bisa Mempengaruhi Otak Anak

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah