Baca Juga: Larang Keras Mudik, Kemenhub Kendalikan Transportasi Lebaran 2021
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatuan, tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN," tulis diktum kedua, dikutip Indobalinews dari PMJNews, Selasa April 2021.
Bagi pegawai ASN yang tidak diberikan hak cuti bersama lantaran jabatannya, maka hak cuti tahunan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang diberikan.
Adapun menjelang Idul Fitri, pemerintah membatasi pergerakan masyarakat untuk melaksanakan mudik. Pemerintah secara resmi melarang adanya pergerakan massa pada 6-17 Mei 2021.
Kementerian Perhubungan juga siap menghentikan operasi moda transportasi baik darat, laut maupun udara selama masa pelarangan tersebut.
Kebijakan ini diyakini akan menghentikan pergerakan massa sekitar 88 juta orang ketika Lebaran.
Pemerintah meniadakan mudik pada momen Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah demi memutus mata rantai penularan Covid-19.***